BPOM Beri Tenggat Waktu 30 Bulan buat Produsen Susu Kental Manis
[ad_1]
Wikimedan – Badan Perlindungan Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan regulasi baru mengenai produk susu kental manis (SKM). BPOM bakal memberlakukan sejumlah sarat yang lebih ketat, dalam hal pencantuman informasi produk SKM.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tetty Helfery Sihombing saat ini BPOM fokus pada sosialisasi Perka BPOM 31/2018. Baik itu kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan di industri susu dan produk olahan susu.
“Sosialisasi dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi tubuh. Kami ada bagian yang khusus untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat,” kata Tetty kepada Wikimedan, Jumat (26/10).
Dia berharap, produsen SKM dan produk pangan lain dapat secepatnya mengikuti ketentuan-ketentuan baru terkait label. Sesuai Perka yang baru, produsen diberikan masa transisi selama 30 bulan setelah aturan terbit agar produk yang sekarang beredar, menyesuaikan dengan ketentuan label yang baru.
“Bagi produk baru akan langsung mengikuti peraturan ini. Kami akan dorong pelaku industri untuk menerapkan aturan ini,” tandasnya.
Kemudian, dengan adanya aturan label dan iklan SKM yang ketat, Tetty berharap masyarakat dapat memanfaatkan susu kental manis sesuai fungsi yang semestinya. Menurutnya, SKM aman dikonsumsi oleh siapa saja sepanjang tidak dipergunakan sebagai pengganti ASI.
“Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar mau membaca label produk agar bisa mendapatkan informasi secara benar,” pungkasnya.
(yes/JPC)
[ad_2]