Berita : Pemukulan Oknum Polisi terhadap Siswa di Batam, Kompolnas Turun Tangan
Wikimedan– Dua oknum polisi Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang terlibat dalam kasus pemukulan seorang siswa SMAN 10 Batam saat ini sudah ditahan. Bripka R dan Bripka W sekarang mendekam di tahanan Mapolda Kepri. Mereka akan dikenai sanksi berlapis.
Sanksi pertama adalah disiplin profesi. Keduanya dianggap melanggar kode etik polisi. Nantinya, Propam Polda Kepri yang akan menjatuhkan sanksi tersebut jika mereka terbukti bersalah. Sanksi paling berat adalah pemecatan sebagai anggota polisi.
Sedangkan sanksi yang kedua adalah tindak pidana yang mereka lakukan. Keduanya bisa dianggap menghilangkan nyawa korban berinisial PR. Saat ini, perkara pidana itu sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kasus pemukulan itu sendiri mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka telah mendatangi Mapolda Riau 15 Januari lalu.
Anggota Kompolnas Benediktus Bambang Nurhadi menjelaskan, kasus pemukulan yang terjadi 23 Desember silam itu masuk kategori menonjol.
“Kami sudah ketemu dengan dua oknum ( Bripka R dan Bripka W, Red) itu. Kami menanyakan langsung bagaimana kronologi hingga kejadian nahas tersebut bisa terjadi,” jelas Bambang dihubungi Wikimedan, Senin (21/1).
Kompolnas juga sudah bertemu dengan tim penyidik. Mereka memberikan rekomendasi agar proses hukum yang dijalani keduanya bisa berjalan sebagaimana mestinya. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi barang bukti, hingga akhirnya berkas mereka bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
Sejauh ini, tambah Bambang, ada hal yang masih menyulitkan penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Yakni data otopsi yang belum didapat. Pasalnya keluarga korban tidak ingin jenazah PR diotopsi.
Sedangkan hasil visum menyebutkan, ada hantaman benda tumpul di bagian tubuh korban.
“Memang ada hantaman benda tumpul, tapi kami tidak tahu itu apa. (Seharusnya) dengan otopsi bisa diketahui itu (akibat) apa,” tambah Bambang.
Terkait dengan sanksi pemecatan, Bambang menegaskan bahwa hal itu memang kemungkinan besar akan dilakukan. Kendati begitu, keputusan pemecatan akan dipastikan setelah keduanya menjalani proses hukum.
“Kami rekomendasikan untuk terus dijalankan (proses penyidikan). Soal sanksinya apa, nanti (diputuskan) setelah melalui prosedur yang ada,” pungkas Bambang.
Editor : Dida Tenola
Reporter : Bobi Bani
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/21/01/2019/pemukulan-oknum-polisi-terhadap-siswa-di-batam-kompolnas-turun-tangan