Berita : Mantan Hakim Ad Hoc PN Medan Didakwa Terima Suap SGD 150 Ribu
Wikimedan – Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba didakwa menerima suap SGD 150.000 dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang suap tersebut diterima Merry untuk mengurus kasus yang melibatkan Tamin.
“Menerima hadiah berupa uang SGD 150.000 yang diterima melalui Helpandi untuk kepentingan terdakwa Merry Purba,” kata Jaksa Tri Mulyono saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Tamin selaku pemilik PT Erni Putra Terari menyiapkan uang senilai SGD 280.000. Sebagian dari uang tersebut diperuntukan hakim Ad Hoc anggota I, Sontan Merauke.
Terjadinya praktik suap, berawal ketika Tamin tengah terbelit perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Medan. Tamin menjadi terdakwa atas kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.
Melalui panitera pengganti Helpandi, Tamin mencoba agar majelis hakim dapat membebaskan Tamin dari segala tuntutan jaksa penuntut umum. Keinginan Tamin itu disampaikan Helpandi ke majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Prasetyo sebagai Ketua, Sontan Merauke hakim anggota Ad Hoc I, dan Merry Purba hakim anggota Ad Hoc II.
Menanggapi pernyataan Helpandi, Merry mengatakan agar pihak Tamin peka atas usaha hakim. Sebab selain melobi agar terbebas dari jerat hukum, Tamin kerap kali bolak-balik meminta izin berobat kepada majelis hakim. Permintaan izin itu disetujui.
Kemudian Helpandi menangkap maksud pernyataan Merry adalah permintaan uang. Ia meneruskan pernyataan Merry yakni permintaan uang ke pihak Tamin yang diwakili Hadi Setiawan untuk menyanggupi permintaan tersebut.
Pada 25 Agustus, Helpandi menyampaikan kepada Merry bahwa uang sudah diterima. Merry kemudian mengarahkan Helpandi bertemu pada satu tempat sebagai tindaklanjutnya.
Pada hari yang sama, Helpandi tiba di lokasi, kemudian melihat mobil milik Merry. Sesuai perjanjian awal, uang yang dibungkus amplop cokelat langsung diberikan kepada pria yang membawa mobil Merry.
Dua hari setelah proses transaksi, sidang vonis Tamin digelar. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 132 miliar.
Namun dalam putusan tersebut, Merry satu-satunya hakim yang dissenting opinion, atau perbedaan pendapat. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar serta penghapusbukuan aset.
Atas perbuatannya, Merry didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/14/01/2019/mantan-hakim-ad-hoc-pn-medan-didakwa-terima-suap-sgd-150-ribu