Berita Nasional

Berita : Dua PKL Penyerang Satpol PP di Tanah Abang Jadi Tersangka

Indodax


Wikimedan – Polisi telah menangkap tiga pelaku penyerangan kepada petugas Satpol PP di kawasan Tanah Abang, Jumat (18/1). Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, bernisial EW, 27, dan SE, 54. Keduanya terbukti memprovokasi dan melawan petugas Satpol PP yang tengah bertugas menertibkan lapak PKL.

Kapolsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus bentrokan antara PKL Tanah Abang dan Satpol PP. Kepolisian masih mencari tersangka-tersangka lain yang diduga sebagai provokator.

“Ya, dua orang sudah jadi tersangka. Mereka terkam video itu, ikut provokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada pasalnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/1).

Lukman mengatakan, kedua tersangka itu melanggar pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat hukum. Dengan ancaman hukuman maskimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Barang bukti yang diamankan ada rekaman video. Kemudian ada tongkat, batu buat yang dilemparkan ke mobil patroli Satpol PP, termasuk kendaraan Satpol PP yang spionnya pecah,” jelasnya.

Ia menjelaskan pemicu keributan karena para PKL menuntut agar bisa berjualan di lokasi yang dilarang untuk berjualan. Sementara pihak Satpol PP bertugas menertibkan para pedagang yang melanggar di badan jalan setempat.

Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP menjadi sasaran emosi para PKL. Akibatnya, dua orang petugas Satpol PP terluka karena terkena lemparan batu dan besi.

“Kemarin ditangkap tiga pelaku, yang satu tidak terbukti salah. Kami sedang cari pelaku lainnya yang terekam CCTV,” pungkasnya.
Editor           : Erna Martiyanti
Reporter      : Wildan Ibnu Walid

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/18/01/2019/dua-pkl-penyerang-satpol-pp-di-tanah-abang-jadi-tersangka

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *