Berita Nasional

Berita : Desa di Malang Mulai Terapkan Siskeudes 2.0

Indodax


Wikimedan– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Pemkab Malang bekerjasama dengan DPR RI sudah me-launching aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) 2.0. Aplikasi ini merupakan bentuk pemutakhiran lebih lanjut dari Siskeudes 1.0 yang telah digunakan para pemerintah desa tahun lalu.

Plt Bupati Malang Muhammad Sanusi menjelaskan, dalam anggaran tahun ini telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Malang nomor 38/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2019. Rata-rata masing-masing desa di Kabupaten Malang mendapatkan dana sebesar Rp 967,7 juta.

Alokasi tertinggi diterima Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon sebesar Rp 1,4 miliar. Sedangkan yang terendah diterima Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran sebesar Rp 769,8 juta.

“Pembaruan Siskeudes 2.0 ini diharapkan menjadikan keuangan desa menjadi tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat guna,” kata Sanusi di Pendopo Agung, Malang, Kamis (31/1).

Dalam pelaksanaan di lapangan, nilai nominal dana desa yang menjadi bagian terbesar dari keuangan desa tentunya wajib dikelola dengan baik dan benar. Sehingga dana tersebut dapat digunakan dengan tepat sasaran dan sesuai sasaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji menerangkan, pembaruan Siskeudes ini merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal pengelolaan keuangan desa. Selain terdapat perubahan substansial, dalam aplikasi yang baru ini juga terdapat beberapa perubahan dari segi peruntukannya.

Sesuai dengan amanat Permendagri nomor 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa, terdapat beberapa perubahan fungsi para posisi perangkat desa. Serta perubahan fungsi pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan beberapa tugas pokok dan fungsi aparatur desa.

“Sistem ini lebih mutakhir, maka otomatis pengelolaannya (keuangan) dapat dilakukan lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Suwadji.

Editor           : Dida Tenola
Reporter      : Dian Ayu Antika Hapsari

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *