Berita : 2 Penadah Motor Curian Diringkus
Wikimedan – Aparat Unit Reskrim Polsek Turen berhasil meringkus dua tersangka penadah sepeda motor hasil curian. Adalah Hendri Purwanto, 32, dan Lukman, 31. Keduanya merupakan warga Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, keduanya menjadi penadah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B-6718-SLV. Motor tersebut merupakan milik Leny Avida, 42, warga Jalan Anggrek Putih, Desa Sawahan, Kecamatan Turen.
Motor milik Leny hilang dicuri pada 29 November 2018. Kala itu, pelaku sukses menggondol motor setelah merusak gembok pagar. “Diduga pelaku masuk lewat pintu depan, dan mengambil motor yang diparkir di halaman belakang. Rumah yang disambangi pelaku saat itu dalam kondisi kosong,” beber Hari, Senin (14/1).
Hendri Purwanto tertangkap lebih dulu oleh petugas. Kemudian disusul penangkapan terhadap Lukman. “Dari hasil pengembangan, petugas saat itu berhasil mengamankan tersangka Lukman di rumahnya. Ia diduga telah menjual motor tersebut kepada Hendri,” jelas Hari.
Kini, aparat Polsek Turen masih terus berupaya melakukan pengembangan kasus. Terutama untuk menelusuri pelaku pencurian motor tersebut. Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 480 KUHP.
Editor : Sofyan Cahyono
Reporter : Dian Ayu Antika Hapsari
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/14/01/2019/2-penadah-motor-curian-diringkus