Berbondong-bondong Tolak Gratifikasi Lebaran

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 94 laporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri. Laporan itu diterima sejak 20 Mei hingga 10 Juni 2019.Laporan gratifikasi tersebut datang bukan hanya dari Kementerian maupun Lembaga negara, melainkan juga dari sejumlah pemerintah daerah, termasuk kampus dan perusahaan milik negara. Sebanyak tujuh laporan di antaranya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Salah satunya yakni, laporan penolakan gratifikasi oleh Pemerintah Daerah Lampung berupa 1 ton gula pasir.

“Sedangkan, enam laporan penolakan lainnya adalah pemberian parsel pada pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Ditjen Pajak. Lalu, pemberian uang Rp 4 juta pada pegawai Kementerian Keuangan dengan sebutan THR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (11/6).

KPK mengapresiasi sikap aparat negara yang menolak pemberian dari pihak lain. Febri mengatakan, sikap penolakan merupakan langkah terbaik, agar ke depan pihak pemberi tidak melakukan hal yang sama.“Sehingga hal ini dapat menjadi langkah pencegahan korupsi yang lebih efisien ke depan,” ucapnya.

Febri menuturkan, terdapat juga 87 laporan penerimaan gratifikasi yang tengah diproses KPK. Gratifikasi yang dilaporkan berupa makanan, minuman, uang tunai, kain batik, perlengkapan ibadah, baju koko, karangan bunga hingga voucher belanja di supermarket dengan total mencapai Rp 66 juta.

“Seluruh laporan gratifikasi itu akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi, apakah menjadi milik negara, menjadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi,” ungkap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut KPK cukup banyak menerima laporan penerimaan gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di instansi pusat atau daerah. KPK menilai, hal ini sebagai sesuatu yang positif karena UPG sejak awal memang didesain sebagai bagian dari unit yang dapat memperkuat lingkungan pengendalian di masing-masing instansi.

“Sehingga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan gratifikasi, sehingga pelaporan tidak perlu dilakukan langsung ke kantor KPK di Jakarta, tetapi dapat disampaikan melalui UPG,” tukasnya

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *