Belasan Pelamar CASN Medan Ngadu ke Dewan, Andi: “Kalau Pemko Medan Tidak Terima Berkas Perlu Dipertanyakan”

Pasang Iklan Disini

MEDAN Wikimedan | Belasan pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2018 di Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendadak mendatangi Komisi A DPRD Medan, Rabu (31/10). Mereka mengadukan nasibnya lantaran tidak diloloskan tahap administrasi atau pemberkasan oleh panitia.

Kedatangan para pelamar yang umumnya merupakan lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) itu diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol. Dalam pertemuan itu, para pelamar mengatakan, mereka dari pagi tadi menunggu di kantor Wali Kota Medan namun tidak bertemu.

Para pegawai menyebut, wali kota sedang berada di luar kota. Berkas mereka yang dinyatakan tidak lulus ada 19 dari PGSD dan 4 dari Gizi.

“Dalam proses pelamaran kami mengajukan lamarannya dengan jurusan guru kelas ahli pertama dan gizi. Namun saat mengajukan melalui internet, berkas lamaran kami ditolak dengan alasan tidak sesuai kualifikasi yang diperlukan,” ungkap mereka.

Lantaran berkas ditolak, para pelamar berinisiatif mendatangi petugas verifikator yang ada di BKD Kota Medan untuk mempertanyakan alasannya. “Dalam persyaratan yang tertera, diminta tamatan pendidikan guru S-1 program studi PGSD. Sementara itu, kami memiliki ijazah lulusan S1 program studi Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar (berbeda kata kelas,). Begitu juga dengan ijasah tamatan gizi yang tertulis Ilmu Gizi. Pihak verifikator tetap menyatakan menolak berkas itu dengan alasan ada perbedaan kata Kelas dalam ijasah para pelamar,” sebut mereka.

Menurut para pelamar, perbedaan itu seharusnya tidak menjadi masalah atau kendala, lantaran beda tahun tamat saja. “Sebelum tahun 2015, ijazah memakai kata Kelas, sedangkan di atas tahun itu sudah tidak lagi memakai kata Kelas. Hal itu diperkuat dengan adanya surat dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Unimed yang menyatakan bahwa ijazah mereka sama dengan kualifikasi yang diminta dari panitia penerimaan CASN Pemko Medan,” jelasnya.

Diutarakan mereka, pihak verifikator beralasan tidak sesuai dengan kualifikasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akan tetapi, anehnya ada pelamar yang bisa lulus berkas padahal memiliki ijazah yang sama tanpa kata Kelas.

“Ujian akan dimulai 3 November di Pemko Medan dan kami berharap dapat lolos agar mengikuti ujian. Kalau lamaran kami tetap tidak diloloskan juga, maka akan melakukan gugatan ke pengadilan,” tukasnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi A Andi Lumban Gaol mengatakan, pihaknya sudah menyurati BKN untuk menjelaskan mengenai ijazah para pelamar sesuai dengan kualifikasi yang diminta. “Wali kota dan panitia CASN Medan harusnya mempertimbangkan itu serta menanyakan ke BKN untuk mempertegas masalah tersebut,” kata Andi.

Ia menyatakan, di Tapanuli Utara dan Serdang Bedagai permasalahan yang sama sempat muncul. Namun Pemkab setempat cepat berinisiatif dengan menghubungi BKN dan kemudian mengubah keputusan dengan meloloskan berkas tersebut.

“Kami mendesak agar Pemko Medan menerima dulu berkas mereka, persyaratan lain nanti menyusul agar mereka bisa ikut ujian. Kasihan para pelamar ini tidak bisa ujian hanya karena perbedaaan ijazah yang sebenarnya sama. Terlebih, disertakan surat keterangan Wakil Rektor Unimed. Kalau Pemko Medan tidak menerima berkas mereka, perlu dipertanyakan apakah ada kepentingan tertentu dalam hal ini,” tegasnya. (er)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *