Berita Nasional

Begini Sidang Pledoi Pengeroyok Haringga Sirla sampai Tewas

Indodax







Wikimedan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika mengatakan pihak kuasa hukum lima pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla telah menyampaikan nota pembelaan. Namun permintaan tersebut berberbeda dengan jenis pidana pihak JPU.





“Namun pada isi pledoinya mereka hanya meminta jenis pidananya berbeda dengan kami. Kami ingin empat pelaku untuk dipidana dengan syarat sedangkan satu lainnya itu pidana dengan (diberi) pelatihan kerja,” kata Melur di PN Bandung, Senin (5/11).





Maka akan ada sidang putusan pada esok hari (6/11). Dengan harapan ada keputusan yang tepat dan terbaik untuk lima anak tersebut.





“Mudah-mudahan ada jalan yang terbaik untuk putusan besok. Karena kami menuntut pidana penjara ini mengingat tindakan perbuatan ini adalah perbuatan kekerasan kemudian perbuatan itu membahayakan masyarakat dan diancam dengan hukuman pidana yang berat karena korban meninggal,” jelasnya.





Sebab dalam UU pidana anak itu dimungkinkan adanya pidana penjara, apabila syarat-syarat terpenuhi. Namun hal itu akan diketahui esok setelah sidang keputusan. “Mudah-mudahan ada keputusan yang terbaik dari hakim,” ucapnya.





Untuk diketahui, lima anak pengeroyok Haringga Sirla yakni SH dan AR dituntut 5 tahun penjara, TD 4 tahun, AF 3,5 tahun, dan NJ 3 tahun.






Sedangkan, dua anak yang sudah selesai dalam persidangan sebelumnya yakni ST 3,5 tahun dan DN 3 tahun penjara. Hal itu sudah diputuskan karena pihak terdakwa tidak mengajukan banding.






“Pihaknya menyatakan tidak banding dan kita pun tidak banding jadi anak yang dua siap untuk dieksekusi,” pungkasnya





(ona/JPC)



Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/06/11/2018/begini-sidang-pledoi-pengeroyok-haringga-sirla-sampai-tewas

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *