Berita Medan

BD Shabu Diciduk Polsek Gebang

Indodax


[ad_1]

Ket foto : BD Shabu diciduk Polsek Gebang (foto,Abdul Halil)

LANGKAT Wikimedan | Kepolisian Sektor Gebang melakukan penangkapan pelaku tindak pidana memiliki, menguasai Narkotika Jenis shabu-shabu tanpa izin, Jum’at (19/10) pukul 17.30 wib.

Penangkapan pelaku dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/39/X/2018/ LKT / Sek-Gebang. Tanggal 19 Oktober 2018.

Pelaku yang berhasil ditangkap petugas Polsek Gebang atas nama Anton (29) penduduk Lingk. III Air Tawar Dalam, Kel. Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu Dengan berat kotor 0,28 gram.1(satu) unit hp merk mito warna merah hitam.Dan 1(satu) kertas warna biru.

Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Jum’at Tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 wib.Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di lingk III Air Tawar Dalam Kel. Pekan Gebang Kec.Gebang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Lalu petugas menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintaian dan menemukan pelaku yang di curigai tersebut sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian pelapor dan saksi langsung melakukan penangkapan dan pelaku sempat merogoh kantong celana depan sebelah kiri dan membuang sebuah lipatan kertas warna biru ke tanah yang terlihat oleh saksi dan langsung menyuruh pelaku untuk mengambil kertas tersebut dan membukanya dan didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika jenis shabu.

Dan untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Gebang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.(Abdul Halil)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *