Bawaslu: Jika Terbukti Melanggar, Anies Baswedan Bisa Pidana 3 Tahun

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dipenjara tiga tahun jika terbukti melanggar aturan Undang-Undang tentang Kampanye. Hal ini terkait gestur acungan dua jari dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Apabila terbukti melanggar bisa dipidana penjara sampai maksimal tahun tahun penjara,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor PPATK, Jalan IR H. Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Fritz menjelaskan, dalam ketentuan netralitas aparatur sipil negara, setiap kepala daerah dilarang untuk mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu calon.

Bawaslu DKI Jakarta kini tengah melakukan kajian untuk melihat adanya unsur kesengajaan yang menguntungkan salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2019. Sebab, gestur dua jari identik dengan paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

“Bawaslu DKI akan melakukan kajian apakah ada unsur sengaja atau ada unsur untuk menguntungkan salah satu calon,” ucapnya.

Lebih jauh, Fritz menuturkan untuk membuktikan kesalahan tersebut pihaknya akan melihat kedatangan Anies dalam acara tersebut sedang dalam bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta atau tengah berkampanye.

“Apakah ada orang yang diuntungkan atau tidak, unsur itu harus dilihat satu per satu untuk menentukan apakah terpenuhi melanggar aturan,” pungkasnya.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *