Banyak Perusahaan yang Belum Bayar Upah Sesuai UMP di Kota Subulussalam
Menyikapi hal tersebut Senin 8,April 2019 wartawan media ini mengkonfirmasi Rijaldi, Kabid ketenaga kerjaan, DISNAKER kota Subulussalam,terkait tentang hak hak buruh dikota ini, dan seperti apa pengawasan mereka agar aturan demi aturan,dapat berjalan sebagaimana mestinya,dikota Subulussalam.
Kabid, Rijaldi mangatakan kepada media ini, diruang kerjanya bahwa terkait SK Gubernur no, 98,tahun 2018, tentang penerapan UMP Aceh tahun 2019, telah menyampaikan/menyurati pihak Perusahaan di kota Subulussalam agar supaya seluruh Perusahaan agar menyesuaikan Pembayaran upah buruh sesuai UMP Aceh tahun 2019,… dan hal ini telah disampaikan sejak bulan Desembber 2018, dengan tujuan agar semua Perusahaan patuh dan tunduk dengan SK Gubernur tersebut, demi kesejahtraan buruh dikota ini.
Ditambahkan beliau lagi, bahwa hal ini lah yang bisa kami terapkan, karena sesuai aturan,kini telah ada dibentuk tenaga pengawas dari NAKER propinsi untuk pengawasan di setiap Perusahaan di seluruh Aceh, dan untuk kota Subulussalam ditugasi 2 orang, dan merekalah yang berkewenangan untuk menangai setiap persoalan yang ada antara Buruh, dengan Perusahaan, dikota Subulussalam,kata Kabid,kepada media ini.
Disisi lain, menurut Pengawas Ketenaga kerjaan Aceh (DISNAKER ACEH) Rijal Sagala, beliau juga menjelaskan,akan turun ke setiap Perusahaan dikota Subulussalam, terlebih Perusahaan yang enggan membayar Upah buruh sesuai UMP Aceh, yang telah ditetapkan Gubernur Aceh,sesuai SK nomor 98 tahun 2018, UMP ini adalah salah satu yang harus di patuhi setiap Perusahaan di Aceh, dan tak bisa ditunda tunda.
Fakta dilapangan, menurut beberapa Karyawan yang mengatakan kepada media ini(dok) terkait UMP Aceh masih banyak Perusahaan dikota Subulussalam yang enggan membayarkan upah sesuai UMP, jadi mereka berharap melalui media ini, kiranya semua yang berwenang, agar kiranya sudi kiranya memperjuangkan hak hak mereka sesuai aturan yang ada, kata mereka, Buruh juga manusia, dan berhak mendapatkan hak hak mereka sebagai buruh, sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang, dan aturan lainnya.(Saran)