Bank of Korea ingin Memantau Aktivitas Perdagangan Crypto
Bank of Korea ingin Memantau Aktivitas Perdagangan Crypto – Bank of Korea dilaporkan memiliki rencana untuk mempertahankan pengawasan ketat pada aktivitas perdagangan crypto melalui rekening bank nama asli.
Menurut sebuah laporan oleh The Korea Herald pada hari Kamis, BOK sedang mencari otoritas berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang bank sentral negara tersebut, yang menyatakan:
“Kami berencana untuk menggunakan otoritas hukum kami atas permintaan penyerahan dokumen dari lembaga keuangan untuk memantau volume transaksi mata uang kripto. dilakukan melalui rekening bank.”
Komentar di atas dilaporkan dari dokumen yang dikirimkan oleh BOK kepada anggota parlemen di negara tersebut, dengan bank sentral mewaspadai transaksi kripto yang melanggar hukum yang menyebabkan risiko signifikan terhadap kebijakan pengendalian moneter internal.
Menurut seorang pejabat BOK, rezim pemantauan crypto bank sentral dapat dimulai pada bulan September jika disetujui oleh anggota parlemen.
Permintaan BOK untuk kekuasaan untuk mengawasi aktivitas volume perdagangan kripto datang setelah regulator keuangan di negara itu menuntut audit penuh bank yang menangani klien pertukaran mata uang kripto.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya oleh Cointelegraph, pihak berwenang di Korea Selatan ingin memastikan implementasi lengkap dari kebijakan akun perdagangan crypto nama asli yang wajib. Memang, hanya bursa crypto “empat besar” – Bithumb, Upbit, Korbit, dan Coinone – yang dilaporkan mematuhi kebijakan tersebut.
Baik Komisi Jasa Keuangan dan Unit Intelijen Keuangan mengawasi pasar crypto Korea Selatan . FSC bahkan telah meminta karyawannya untuk menyatakan kepemilikan cryptocurrency mereka.
Penyedia layanan Crypto, termasuk bursa, kustodian, platform dompet, dan manajer aset, memiliki waktu hingga September untuk mulai mematuhi persyaratan pelaporan keuangan baru. Perusahaan yang gagal mematuhi putusan tersebut dapat menghadapi hukuman lima tahun penjara kepada para eksekutifnya.
Terlepas dari pengetatan peraturan crypto, permintaan terus meroket di Korea Selatan . Pedagang dilaporkan menyukai altcoin dengan volume Bitcoin menurun di beberapa bursa.
Korea Selatan juga akan memperkenalkan pajak keuntungan modal 20% atas keuntungan perdagangan kripto di atas 2,5 juta won ($ 2.230) mulai Januari 2022.