Berita Nasional

Asisten Roro Fitria Ungkap Kebiasaan si Artis Gunakan Narkoba

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Asisten pribadi Roro Fitria, Warsem, menceritakan kebiasaan sang artis mengonsumsi narkoba. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/9), Warsem menyebut Roro biasa menggunakan sabu di kamar dan ruangan DJ (Disc Jockey) pribadinya.





“(Biasanya) di kamar. Kalau sedang nyabu, keluar asap gitu. Di lantai juga sering ditemukan ‘gula’ seperti kristal,” ungkap Warsem.






“Nyai itu bilang hanya minum vitamin, Saya melihat sebanyak tiga kali,” imbuh Warsem yang hanya bekerja selama lima bulan tersebut.





Saat membereskan kamar pun Warsem mengaku ragu yang dikonsumsi Roro Fitria adalah vitamin. Sebab, Warsem ternyata menemukan beberapa peralatan yang dipakai Roro untuk memakai sabu.





“Pernah lihat alatnya, seperti botol gitu. Ada aluminium foil dan pipet juga,” papar Warsem.





Namun, Warsem mengatakan ketika itu Roro membantah bahwa yang dikonsumsinya adalah sabu atau obat terlarang lainnya.






“Nyai (sebutan untuk Roro Fitria) bilang ke saya, kalau yang dia minum itu hanya vitamin,” ujar Warsem yang dibenarkan Roro dalam persidangan.






Dalam keterangannya di pengadilan, Warsem mengungkapkan, bekerja untuk Roro Fitria hanya selama 5 bulan karena tidak kuat dengan cara kerja yang dituntut Roro. Dia juga pernah dimarahi karena membuang peralatan sabunya.





“Pernah (beresin) kayak botol, terus aluminium foil, pipet. Kalau saya buang pipet saya dimarahi dan saya takut. Nyai juga kalau nyuruh suka cepat-cepat, saya nggak kuat,” pungkas perempuan asal Kebumen itu.





Diketahui, Roro Fitria ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari. Kemudian, setelah menjadi tahanan Polda, dia dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu pada Juni lalu.





Roro Fitria kemudian didakwa berlapis, yakni dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a atau Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan tersebut Roro dinyatakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.





(yln/JPC)


[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *