Anwar Usman Jadi Wantimpres: Politik Balas Budi karena Membuka Jalan Gibran Jadi Cawapres?
JAKARTA — Pengangkatan Anwar Usman menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden bukan sekadar soal seorang mantan hakim mendapatkan pekerjaan baru. Keputusan ini membuka kembali salah satu luka politik paling kontroversial menjelang Pilpres 2024: Putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.
Kini pertanyaan yang bergema menjadi sangat kasar tetapi sulit dihindari:
Apakah kursi Wantimpres untuk Anwar Usman adalah politik balas budi?
Pertanyaan itu bukan muncul tanpa sebab.
Anwar Usman adalah Ketua Mahkamah Konstitusi ketika perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden diputus.
Putusan tersebut kemudian memberikan pengecualian dari batas usia 40 tahun bagi orang yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk kepala daerah.
Gibran saat itu belum berusia 40 tahun.
Tetapi Gibran adalah Wali Kota Surakarta.
Pintu pun terbuka.
Gibran maju.
Gibran menjadi cawapres Prabowo.
Prabowo-Gibran menang.
Dan sekarang, beberapa tahun setelah kontroversi itu, Anwar Usman masuk Wantimpres Prabowo. Presiden Prabowo melantik jajaran Wantimpres pada 2 Oktober 2026 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Kalau rakyat kemudian bertanya apakah ini hadiah politik, apakah pertanyaan itu benar-benar mengejutkan?
Yang Diuntungkan Gibran, yang Memimpin MK Paman Gibran
Inilah bagian yang membuat kasus ini sejak awal terasa begitu sensitif.
Anwar Usman bukan orang yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan keluarga Gibran.
Anwar merupakan suami Idayati, adik Joko Widodo.
Dengan demikian, terdapat hubungan keluarga antara Ketua MK saat itu dengan Gibran, figur yang kemudian memperoleh manfaat politik langsung dari perubahan syarat pencalonan tersebut.
Masalah inilah yang kemudian berkembang menjadi persoalan etik serius.
Publik tidak sedang membicarakan teori konspirasi.
MKMK akhirnya benar-benar memeriksa perkara etik Anwar Usman.
Dan hasilnya tidak ringan.
Anwar dinyatakan melanggar sejumlah prinsip kode etik hakim konstitusi, termasuk prinsip ketakberpihakan, integritas, independensi, kecakapan dan kesetaraan, serta kepantasan dan kesopanan.
Sanksinya?
Dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Jadi ini bukan sekadar soal “netizen tidak suka”.
Lembaga etik resmi MK sendiri menjatuhkan sanksi.
Jangan Salah: Anwar Tidak Dipecat sebagai Hakim MK
Di sinilah fakta harus tetap dipasang terang-terangan.
Anwar Usman tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi oleh putusan mayoritas MKMK.
Ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Anggota MKMK Bintan R. Saragih memang mengajukan pendapat berbeda bahwa Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi karena pelanggarannya dinilai berat. Namun itu merupakan dissenting opinion, bukan amar putusan mayoritas.
Karena itu, menyebut Anwar “dipecat dari MK” begitu saja tidak tepat.
Tetapi apakah fakta bahwa ia hanya dicopot sebagai Ketua MK membuat persoalan etiknya menjadi ringan?
Tidak.
Statusnya tetap: pelanggaran etik berat.
Dan itulah yang membuat pengangkatannya ke Wantimpres sekarang kembali mengundang sorotan.
Putusan 90 Tetap Hidup, Gibran Tetap Jalan
Lebih ironis lagi, pelanggaran etik yang menjerat Anwar tidak membuat Putusan Nomor 90 gugur.
Putusan itu tetap final dan mengikat.
Mahkamah Konstitusi bahkan kemudian menegaskan bahwa ketentuan mengenai batas usia sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jadi hasil akhirnya menjadi seperti ini:
Anwar kena sanksi etik berat.
Anwar kehilangan kursi Ketua MK.
Tetapi putusannya tetap hidup.
Gibran tetap bisa maju.
Gibran menjadi calon wakil presiden.
Gibran menang.
Sekarang Anwar masuk Wantimpres.
Lantas rakyat melihat rangkaian itu dan diminta tidak berpikir macam-macam?
Sulit.
Apakah Ini Politik Balas Budi?
Tidak ada putusan hukum yang menyatakan pengangkatan Anwar Usman sebagai anggota Wantimpres merupakan balas jasa atas Putusan 90.
Karena itu, tuduhan semacam itu tidak boleh disampaikan sebagai fakta.
Tetapi sebagai pertanyaan politik?
Sangat sah untuk diperdebatkan.
Sebab kronologinya berada di depan mata.
Anwar memimpin MK ketika perkara yang membuka jalan pencalonan Gibran diputus.
Anwar kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK.
Gibran maju.
Gibran menang bersama Prabowo.
Prabowo menjadi Presiden.
Gibran menjadi Wakil Presiden.
Kemudian Prabowo mengangkat Anwar menjadi anggota Wantimpres.
Kalau seseorang melihat urutan itu lalu bertanya, “Ini balas budi atau bukan?”, pertanyaan tersebut lahir dari rangkaian fakta politik yang nyata.
Jawabannya tentu membutuhkan bukti.
Tetapi pertanyaannya tidak bisa dibungkam hanya karena tidak nyaman didengar.
Dari Pelanggaran Etik Berat ke Kursi Penasihat Presiden
Wantimpres bukan jabatan receh.
Lembaga ini memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Artinya, orang yang duduk di sana mempunyai akses ke salah satu pusat kekuasaan tertinggi di Republik Indonesia.
Lalu publik melihat nama Anwar Usman.
Orang yang pernah dicopot dari jabatan Ketua MK karena pelanggaran etik berat.
Sekarang masuk lembaga penasihat Presiden.
Maka wajar bila muncul pertanyaan:
Indonesia kehabisan orang?
Apakah dari jutaan profesional, profesor, ahli hukum, diplomat, tokoh masyarakat, dan mantan pejabat yang ada, tidak ada figur lain dengan rekam jejak etik yang tidak membawa beban kontroversi sebesar ini?
Itulah persoalan politiknya.
Bukan sekadar soal apakah pengangkatannya legal.
Jangan Cuma Bilang “Sah secara Hukum”
Argumen paling mudah biasanya berbunyi:
“Tidak ada larangan hukum.”
Baik.
Tetapi jabatan publik tidak hanya soal apakah seseorang lolos secara administratif.
Ada kepatutan.
Ada integritas.
Ada pesan moral.
Ada kepercayaan masyarakat.
Kalau semua persoalan etik dijawab dengan kalimat “secara hukum boleh”, lalu untuk apa negara memiliki kode etik?
Untuk apa pejabat bicara moral?
Untuk apa sumpah jabatan?
Untuk apa lembaga kehormatan?
Kalau pelanggaran etik berat hanya berarti kehilangan satu kursi untuk sementara, lalu beberapa tahun kemudian mendapat kursi baru di Istana, rakyat tentu boleh mempertanyakan seberapa mahal sebenarnya harga sebuah pelanggaran etik di negeri ini.
Jangan Anggap Rakyat Tidak Bisa Menghubungkan Titik
Rakyat bisa membaca kronologi.
Rakyat tahu siapa Anwar Usman.
Rakyat tahu siapa Gibran.
Rakyat tahu apa yang terjadi pada Putusan 90.
Rakyat tahu MKMK menjatuhkan sanksi.
Dan rakyat sekarang tahu Anwar menjadi anggota Wantimpres.
Tidak diperlukan teori rumit untuk memahami mengapa pengangkatan itu menimbulkan pertanyaan politik.
Yang justru berbahaya adalah apabila kekuasaan menganggap masyarakat tidak boleh bertanya.
Karena semakin sebuah pertanyaan ditekan, semakin besar kecurigaan berkembang.
Kalau Bukan Balas Budi, Jelaskan dengan Rekam Jejak dan Pertimbangannya
Cara terbaik menjawab tuduhan politik balas budi sebenarnya sederhana.
Bukan dengan marah.
Bukan dengan menyuruh rakyat diam.
Bukan pula dengan mengatakan urusan lama sudah selesai.
Jelaskan mengapa Anwar Usman dipilih.
Apa kompetensi khusus yang membuatnya perlu duduk di Wantimpres?
Apa pertimbangan Presiden?
Mengapa rekam jejak pelanggaran etik beratnya tidak dianggap menjadi hambatan?
Dengan penjelasan terbuka, publik bisa menilai sendiri.
Tanpa penjelasan yang meyakinkan, kecurigaan bahwa pengangkatan itu merupakan bentuk balas jasa politik akan terus hidup.
Yang Membuat Orang Marah Bukan Cuma Anwar Usman
Masalah ini lebih besar dari satu orang.
Ini soal bagaimana kekuasaan memperlakukan catatan etik.
Rakyat setiap hari diminta mematuhi aturan.
Pegawai kecil bisa dihukum karena pelanggaran disiplin.
Mahasiswa bisa dikenai sanksi karena pelanggaran etik.
Pejabat rendahan bisa kehilangan karier karena sebuah kesalahan.
Tetapi ketika sampai pada lingkaran elite, rakyat melihat pemandangan yang berbeda.
Pelanggaran etik berat ternyata tidak otomatis menutup pintu menuju jabatan strategis berikutnya.
Itulah yang membuat masyarakat sinis.
Bukan karena masyarakat membenci negara.
Justru karena masyarakat berharap negara mempunyai standar yang lebih tinggi daripada sekadar, “yang penting tidak dilarang undang-undang.”
Anwar Usman, Gibran, dan Pertanyaan yang Tidak Mau Mati
Pada akhirnya sejarah akan mencatat rangkaian ini.
Putusan batas usia berubah.
Gibran mendapat jalan untuk menjadi cawapres.
Ketua MK saat itu adalah kerabatnya.
Ketua MK tersebut kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Gibran tetap maju.
Putusan tetap berlaku.
Prabowo-Gibran memenangkan pemilu.
Lalu Anwar Usman masuk Wantimpres.
Apakah semua itu membuktikan adanya politik balas budi?
Tidak otomatis.
Tetapi apakah rangkaian tersebut memberikan alasan yang sangat kuat bagi publik untuk mempertanyakannya?
Jelas iya.
Dan pertanyaan itu seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan dengan meminta masyarakat melupakan sejarah.
Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi Anwar Usman.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan bahwa jabatan publik diberikan karena kapasitas dan integritas—bukan karena kedekatan, utang politik, atau hubungan dengan kekuasaan.
Kalau pemerintah tidak ingin pengangkatan Anwar Usman dibaca sebagai politik balas budi, maka pemerintah sendirilah yang harus menunjukkan alasan yang lebih meyakinkan.
Karena publik sudah melihat kronologinya.
Dan publik berhak bertanya:
Anwar Usman masuk Wantimpres karena kapasitasnya, atau karena pintu politik yang dulu terbuka untuk Gibran?

