Anies ke Argentina, Siapa yang Umumkan UMP DKI 1 November Nanti?
Berita hari ini – Pemprov DKI Jakarta rencananya akan ikut menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Namun, masih diperdebatkan untuk kisaran yang pas dalam kebijakan kenaikan tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah menyatakan, setelah sidang dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, didapati tiga usulan angka kenaikan UMP. Nantinya usulan tersebut harus dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sudah ada keputusannya, biar pak Gubernur yang umumkan, kan 1 November diumumkan serentak,” tuturnya di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Namun diketahui, Anies akan mengadakan kunjungan kerja pada Sabtu (27/10) ini dan kembali pada Kamis (1/11). Sehingga, pengumuman masih belum diketahui akan diumumkan oleh Anies atau Sekertaris Daerah (Sekda), Saefullah selaku Pelaksana Harian (Plh) selama Anies pergi.
“Loh diumumkan oleh Gubernur. Tapi ya kalau seumpamanya Pak Anies pergi berhalangan, ya Plh-nya kan,” ungkap Andri.
Nantinya, kebijakan kenaikan UMP 2019 ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Begitupula dengan tiga bentuk subsidi yang akan ditambahkan dalam kenaikan UMP 2019.
“Makanya nanti ada beberapa Pergub yang disesuaikan. Bukan hanya masalah UMP tapi juga subsidi pangan, subsidi transportasi dan KJP,” jelas Andri.
Dalam hal keputusan memang semua ada ditangan Gubernur. Andri menyatakan Pemerintah telah mengantisipasi pro dan kontra soal UMP melalui 3 aspek subsidi yaitu subsidi pangan, subsidi transportasi dan subsidi pendidikan untuk anak.
Seperti diketahui ada tiga usulan untuk nilai UMP 2019, yakni dari pemerintah sebesar Rp 3.940.973,06, usulan pengusaha Rp 3.830.436, dan usulan dari buruh Rp 4.373.820.
(rgm/JPC)