64 Aplikasi Fintech Sudah Terdaftar di OJK
Berita Teknologi –

Jakarta, Seluar.ID – Aplikasi Finansial Technology (Fintech) semakin menjamur. Jenisnya pun beragam. Mulai dari aplikasi peminjaman uang, investasi dana, dompet digital dan sebagainya.
Di Play Store banyak sekali aplikasi fintech tersebut. Sebagian dari aplikasi tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara sebagian lagi belum.
Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK pun bakal menertibkannya. Karena aplikasi fintech yang belum terdaftar di OJK dikhawatirkan belum memiliki izin beroperasi sehingga sangat besar resiko nya bagi para pengguna.
Resiko kehilangan dana ataupun penipuan lainnya bisa saja terjadi jika aplikasi fintech tersebut belum terdaftar di OJK.
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi wajib melakukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
OJK sudah melayangkan surat kepada para penyelenggara pemberi pinjaman uang berbasis teknologi informasi ini. OJK meminta para penyelenggara tersebut untuk segera mendaftarkan layanannya kepada OJK.
Hingga Agustus 2018, OJK mencatat total penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 64 perusahaan.
Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech, yaitu Uangme, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Pinjam Modal, Julo, dan Easy Cash.
Sementara itu, lima penyelenggara fintech yang mencakup Dynamic Credit, Pinjam Win2, Relasi, Karapoto, dan Tunaiku, telah dicabut izinnya oleh OJK.