Ibu Muda di Surabaya Ditangkap karena Edarkan 169 ribu Pil Dobel L
[ad_1]
Wikimedan– Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus Dina Setya Ayuni, 22, warga Jalan Rangkah VII, Surabaya. Ibu muda itu kedapatan menyimpan 169 ribu pil dobel L.
Polisi sempat mengintai beberapa hari di sekitar rumah kosan tersangka. Setelah mendapat informasi yang valid, polisi langsung merangsek masuk ke kamar kos Dina.
Terbukti, polisi menemukan pil tersebut usai dilakukan penggeledahan. Dina pun tak berkutik dan terpaksa menurut saat polisi menggelandangnya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini, pihaknya masih mencari fakta tentang berapa kali Dian menjadi kurir. Selain itu polisi juga mencari siapa yang memesan pil haram itu. “Kami dapat informasi soal adanya kiriman paket pil dobel L. Ternyata, benar. Sekarang, kasusnya masih kami dalami,” kata Agus, Senin (24/9).
Agus menyatakan sudah mengantongi sejumlah fakta setelah menginterogasi Dina. Ibu dua anak itu mengaku mendapat pil koplo dari seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Porong. Inisialnya, ID.
Oleh ID, Dina ditugasi untuk mengirim ke seorang pemesan dengan sistem ranjau. “Ngakunya sih baru sekali melakukan pengiriman. Tapi, Dina bisa bilang kalau pemesannya adalah pengecer di Surabaya dan Sidoarjo. Itu, yang akan terus kami dalami,” tambah mantan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.
Sementara Dina mengaku kulakan pil dobel L dari ID seharga Rp 550 ribu per bungkus. Lalu, pil itu dijual kembali seharga Rp 650 ribu per pak. Dirinya mengaku meraup upah hingga Rp 2 juta sekali kirim. “Tapi saya baru sekali disuruh ngirim,” beber Dina.
(HDR/JPC)
[ad_2]