Tips

Cara I’tikaf Bagi Wanita

Wanita dianjurkan untuk meningkatkan intensitas  ibadah pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan untuk mencari kebaikan dan meraih keutamaan lailatul  qadr, sama seperti laki-laki.  bahkan pada 10 malam terakhir ini, laki-laki dianjurkan membangunkan istrinya dan anak-anaknya untuk melaksanakan shalat malam, Aisyah  radhiyallhu’anha berkata, “Jika masuk 10 hari terkahir Nabi shallallahu’alahi wa salam mengencangkan ikat pinggangnya, menghidupkan malam, dan membangunkan istri (kalurganya)” (HR    Al-Bukhari  No. 2024, Muslim No. 1174).

Tujuannya adalah untuk meraih keutamaan malam lailatul qadr, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Carilah lailatul qadr pada malam ganjil di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Al-Bukhari  No. 2017, Muslim No. 1169).

“Barang siapa shalat  malam pada malam lailatul qadr dengan penuhkeimanan dan menghaap pahala dari Allah, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”  (HR. Al-Bukhari no.2014 dan Muslim No. 760).

Di Syari’atkannya Itikaf bagi Wanita

Aisyah  radhiyallahu’anha mengatakan bahwa ketika Rasulullah menyampaikan akan i’tikaf  pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan, ia segera meminta izin kepada beliau untuk beri’tikaf juga dan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengizinkannya. (HR. Al-Bukhari no.  2645  dan Muslim no. 1172)

Dalam Riwayat Lain Aisyah berkata:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selalu beritikaf pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan  hingga beliau wafat. sepeninggal beliau    , istri -istri beliaupun melakukan i’tikaf ” (HR.Al-Bukhari  no  2026 dan Muslim no. 1172)

Berikut penjelasan  tentang beberapa hukum yang berkaitan dengan i’tikaf bagi wanita:

Harus dengan Izin Suami

Wanita tidak boleh beri’tikaf, kecuali  setelah mendapat izin dari suaminya. Dalam riwayat  di atas dijelaskan bahwa  Aisyah, Hafsah, dan Zainab meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi shallallhu alaihi wa sallam untuk melakukan itikaf.

Ketika Suami meminta Istri Membatalkan I’tikafnya

Apabila i’tikaf yang dilakukan istrinya adalah i’tikaf sunnah, maka suaminya boleh memintanya membatalkan otokaf  , tetapi jika yang dikerjakannya adalah i’tikaf wajib, seperti itikaf  nazar yang dinazarkan dilakukan secara berturut-turut (itikaf 10 hari terakhir) dan sebelumnya mendapat izin  suami maka suaminya tidak dapat membatalkan itikafnya.

Namun jika tidak disyariatkan berturut-turut maka suami dapat membatalkan itikafnya, kemudian menempurnakan nazarnya dengan beritikaf di kesempatan yang lain.

Itikaf Hanya Boleh Dilakukan di dalam Masjid

Allah Ta’ala berfirman, “Sedang kamu itikaf di dalam masjid .” (QS Al-Baqoroh ayat 187)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan istri-istri beliau pun melakukan itikaf di dalam masjid. Seorang wanita tidak boleh beritikaf  di ruang shalat    yang ada di rumahnya, dan tidak diharuskan mengikuti shalat berjamaah di dalam masjid karena hukumnya shalat berjamaah tidak wajib baginya (Al-Mughni 3/189)

Wanita yang itikaf dalam masjid harus ada dalam ruang yang tertutup

Ketika istri-istri Nabi hendak beritikaf, mereka menyuruh dibuatkan semacam kemah khusus untuknya di dalam masjid. Selain itu, masjid merupakan tempat umum yang selalu didatangi oleh kaum laki-laki karena akan memutus shaf dan mempersempit tempat shalat mereka (AlMughli 3/191)

Sibuk dengan Ketaatan

Selama itikaf dianjurkan untuk menyibukkan diri dengan berbagai macam ketaatan kepada Allah Ta’ala, seperti shalat, membaca alqur’an, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan istighfar (memohon ampun), berdoa dan bentuk ketaatan lainnya.

Selama itikaf dimakhruhkan menyibukkan diri dengan segala sesuatu yang tidak bermanfaat, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Juga dimakhruhkan menahan diri dari berbicara dengan anggapan perbuatan ini adalah ibadah yang mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala.

Boleh Keluar Jika Mendesak

‘Amrah menceritakan “Ketika beritikaf Aisyah radhiyallahu’anha pergi ke rumah jika ada keperluan, lalu mengunjungi orang sakit sejenak untuk bertanya tentang keadaannya. Hal ini ia lakukan sambil berlalu tanpa menghentikan langkahnya”  (Mushannaf Abdurrazzaq  no.8055 dengan sanad yang shahih)

Akan tetapi, jika ia meninggalkan tempat itikaf tanpa keperluan yang jelas maka itikafnya batal.

Berhubungan Badan Membatalkan Itikaf

Allah berfirman “Dan janganlah mencampuri mereka, sedang kamu beritikaf di dalam masjid.” (QS Al Baqoroh ayat 187)

Seluruh ulama sepakat, bahwa orang yang sedang itikaf tidak boleh bercumbu dengan istrinya, meskipun hanya menciumnya atau selainnya.

Boleh Menyentuh Suami

Dibolehkan menyentuh suami tanpa disertai syahwat, seperti membasuh kepala, menyisir rambut atau memberi sesuatu padanya.

Aisyah radhiyallahu’anha berkata, “Rasulullah memiringkan kepalanya kepadaku ketika beliau sedang tinggal di dalam masjid (itikaf)  lalu aku menyisir rambutnya, sedangkan aku sendiri ketika itu sedang haid (HR.AlBuhkori   no. 2029)

 

 

 

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *