Berita Nasional

Lagu 'Jokowi Saja' Jadi Nada Sambung Pribadi Empat Operator

Indodax


[ad_1]






Wikimedan Lagu berjudul ‘Jokowi Saja’ tengah viral diperbincangkan di media sosial. Memang, lagu tersebut sudah muncul lama sejak tahun lalu. Namun yang membuat ramai akhir-akhir ini, lagu ‘Jokowi Saja’ bisa digunakan Ring Back Tone (RBT) atau nada sambung pribadi.





Wikimedan mendapati gambar Presiden Jokowi dengan tulisan ‘Jokowi Saja’ di bagian atasnya. Sementara di bagian bawah ada keterangan cara aktivasi nada sambung pribadi ‘Jokowi Saja’ di empat operator telekomunikasi, yakni Telkomsel, Indosat, XL/Axis, dan Three.






Menanggapi hal tersebut, pihak Telkomsel menyatakan bahwa kabar lagu ‘Jokowi Saja’ di layanan RBT Telkomsel tidak benar. “Terkait adanya informasi yang beredar tentang poster digital NSP Jokowi Saja. Telkomsel menyatakan bahwa informasi itu tidak benar dan NSP tersebut tidak ada di pilihan lagu NSP kami,” ujar GM External Corporate Communication Telkomsel Denny Abidin dalam pernyataan resminya yang diterima Wikimedan, Kamis (20/9).


jokowi saja, lagu jokowi saja, rbt jokowi saja

Gambar yang beredar soal lagu ‘Jokowi Saja’ menjadi nada sambung pribadi. (Istimewa)





Jika Telkomsel memastikan bawa lagu berjudul ‘Jokowi Saja’ tidak benar masuk dalam daftar RBT mereka, lain halnya dengan operator lain seperti Hutchison Tri (Three). Ketika ditemui Wikimedan usai sebuah acara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Humas Operator Tri Arum Prasodjo mengatakan bahwa mereka sempat mendapati lagu tersebut ada dalam daftar RBT mereka. “Iya ada, tapi sudah kami take down sejak viral kemarin,” ujar Arum demikian.





Dia melanjutkan bahwa terkait dengan RBT ‘Jokowi Saja’ yang ada dalam daftar RBT mereka, judulnya justru bukan ‘Jokowi Saja’. “Judulnya bukan itu (Jokowi Saja), tapi judulnya Jangan Pernah Berubah, jadi kita tidak tahu. Karena yang diajukan oleh mitra content provider judulnya bukan Jokowi Saja,” jelas Arum.





Adapun soal penghapusan atau upaya take down soal RBT tersebut dari daftar lagu NSP milik Tri, hal itu semata-mata karena ingin menghormati masa kampanye yang belum dimulai. Kendati begitu, Arum mengemukakan bahwa sebetulnya sah-sah saja ada nada panggil atau RBT benuansa politik.






Menurutnya, selama RBT itu tidak melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler, hal itu (RBT Jokowi Saja) tidak menjadi masalah.






“Memang sekarang sensitif sih ya. Padahal kan aturannya si mitra ini punya license partnership sama kita B2B (business to business). Kalau mereka mau mengajukan konten memungkinkan saja selama isinya itu tidak bertentangan dengan Permen,” ujarnya.





Selain Telkomsel dan Hutchison Tri, provider lain sebagaimana terpampang dalam daftar yakni XL Axiata dan Indosat Ooredoo. XL Axiata belum menanggapi soal RBT tersebut di layanan mereka. XL Axiata berdalih bahwa mereka masih mengecek lebih lanjut soal RBT ‘Jokowi Saja’ di layanan mereka.





Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa pihaknya telah mengatur soal penyenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler. Ini diatur melalui Peraturan Menteri (permen) Kominfo No 9 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Rudiantara pada 24 Januari 2017 dan diundangkan pada 7 Februari 2017.





Dalam permen tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, RBT atau nada sambung telepon dapat diganti dengan potongan lagu, musik atau suara khas lainnya yang disediakan operator seluler bekerja sama dengan penyedia musik, baik individu maupun asosiasi.





“Prinsip kerja sama dalam penyediaan RBT berupa potongan lagu, musik atau suara khas tersebut dilakkukan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri telekomunikasi nasional,” ujar pria yang karib disapa Nando itu.





Nando menambahkan, dalam Permen tersebut juga diatur bahwa penyedia konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang konten yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





Kendati begitu, dalam permen tersebut juga dimuat larangan-larangan terhadap konten yang bermuatan hal-hal negatif seperti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, berpotensi menimbulkan konflik SARA, melanggar kesusilaan dan pornografi, perjudian, penghinaan, pemerasan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI).





Kemenkominfo menganggap RBT yang bernunsa politik (Jokowi Saja, red) yang beredar beberapa hari terakhir boleh-boleh saja dilakukan, mengingat kerja sama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business. ”Yang penting tidak melanggar sebagaimana disinggung soal larangan-larangan tadi,” jelas Nando.





Sekadar informasi, lagu berjudul ‘Jokowi Saja’ kabarnya diciptakan oleh Papa T.Bob. Sementara vokalnya juga diisi oleh Papa T.Bob dan Rega Rege & Ririe dengan musik besutan Uchi Bagja.





Penelusuran Wikimedan lewat platform berbagi video, YouTube, lagu tersebut agaknya sudah viral terlebih dahulu. Lewat akun bernama Red Hart, video berjudul Jokowi Saja telah disaksikan sebanyak lebih dari 236 ribu kali sejak dibagikan pertama kali pada 20 September 2017 atau setahun lalu. Sementara tanggapan seperti komentarnya ada sebanyak 1.200 lebih dengan Like hampir enam ribu.





(ryn/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *