Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting, Kasus Tri Mulyadi Mandeg
[ad_1]
Wikimedan – Kasus yang menjerat Tri Mulyadi, 32, nelayan Pantai Samas masih berproses di jajaran kepolisian. Namun sejauh ini, kasusnya mandeg, belum ada pengembangan tersangka dan belum diketahui perkembangan berkas perkara Mulyadi.
“Kalau hanya satu (tersangka), ya hanya satu itu. Namanya orang (saksi lain) diperiksa kan bisa saja, apa ada kaitannya tidak,” kata Kapolda DIJ, Brigjen Pol Ahmad Dofiri usai gelar pasukan Ops Mantab Brata 2018 di Pangkalan Udara (Lanud) Adisutjipto Jogjakarta, Rabu (19/9).
Saat disinggung terkait berkas perkara Tri Mulyadi, pihaknya juga belum mengetahui perkembangannya. Apakah memang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau belum. “Nanti saya cek ke direkturnya ya,” katanya.

Tri Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap menangkap kepiting di Muara Sungai Opak di bawah berat 200 gram. (Ridho Hidayat/Wikimedan)
Sejauh ini, status Tri Mulyadi masih dikenai wajib lapor seminggu sekali. Selain juga harus memenuhi panggilan ketika akan dimintai keterangan tambahannya. “Masih wajib lapor seminggu sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Sjarief Widjaja menegaskan tidak memberlakukan kebijakan (policy) kepada para nelayan, termasuk terkait penangkapan kepiting oleh nelayan Pantai Samas dengan ukuran yang melanggar ketentuan.
“KKP tidak memberi sanksi kepada pekerja di sektor hulu, seperti nelayan, petani dan sebagainya yang tidak sesuai ketentuan menangkap kami lakukan pembinaan,” katanya saat ditemui di Jogja, Selasa (18/9).
Para petani maupun nelayan, lebih kepada diberikan sosialisasi dan pembinaan. Supaya tidak menangkap yang tak sesuai ketentuan agar bisa tetap menjaga populasinya.
“Jadi kami memberikan contoh tolong jangan lakukan itu (menangkap yang tak sesuai). Karena sumber daya alam itu akan habis, ambilah kepiting dengan ukuran yang sudah benar. Bukan yang kecil atau yang bertelur,” katanya.
Seekor kepiting yang bertelur, lanjutnya, menyimpan sekitar 2 juta calon kepiting. Ketika itu ditangkap, sama saja membunuh 2 juta calon kepiting yang akan hidup.
Sanksi tegas, menurutnya lebih kepada para pedagangnya yang mengambil hasil tangkapan tak semestinya itu. “Yang kami tindak tegas adalah pedagangnya,” kata dia.
Kasus Tri Mulyadi ini, pihaknya pun telah mengirimkan beberapa orang untuk mengetahui bagaimana situasinya. Ia hanya memastikan nantinya akan memberikan advokasi kepada yang bersangkutan. “Tentu saja ada (advokasi). Tadi kami sudah mengirimkan teman-teman dan melihat situasi ini,” ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Tri Mulyadi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45/2009 tentang Perikanan. Kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Ranjungan.
Dalam aturan itu disebutkan, kepiting yang boleh ditangkap hanya dengan berat di atas 200 gram per ekor, dengan lebar cangkang di atas 15 sentimeter. Ia terancam hukuman denda maksimal Rp 200 juta.
Ia ditetapkan tersangka pada pertengahan Agustus lalu oleh Ditpolair Polda DIJ. Karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram di Muara Sungai Opak dekat rumahnya.
(dho/JPC)
[ad_2]