Berita Nasional

Jaksa KPK Beberkan Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap PAW Harun

Indodax


Wikimedan – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dalam kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Dalam surat dakwaan disebutkan, Hasto turut memerintahkan Donny Tri Istiqomah selaku tim kuasa hukum PDIP untuk menyampaikan surat permohonan kepada KPU RI.“Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” kata JPU KPK, Ronald Worotikan membacakan surat dakwaan melalui video conference di Gedung KPK, Kamis (2/4).Jaksa menyebut, pada Juli 2019 dilaksanakan Rapat Pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai Caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas dari Dapil Sumsel-1. Alasannya, meskipun telah dicoret oleh KPU dari DCT Dapil Sumsel 1 (meninggal dunia), namun Nazaruddin sebenarnya mendapat perolehan suara sejumlah 34.276 suara dalam Pemilu.“Harun Masiku kemudian melakukan pertemuan dengan Terdakwa selaku kader PDIP di Kantor Pusat DPP PDIP.Dalam kesempatan itu Harun Masiku meminta tolong kepada Terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh Terdakwa,” ujar Jaksa Ronald.Pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I.Pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal yang telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan.“Menindaklanjuti surat tersebut, pada 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan Surat Nomor 1177/PY.01.1SD/06/KPU/VIII/2019 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jaksa Ronald.Dalam perkara ini, Saeful Bahri selaku mantan calon legislatif (Caleg) PDIP didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesae SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.Uang suap tersebut akan diberikan kepada Wahyu secara bertahap. Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 (Sumsel 1) kepada Harun Masiku.Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.Editor : KuswandiReporter : Muhammad Ridwan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *