Pemerintah Nias Barat Cabut Izin Usaha Bagi yang Tidak Mengikut

NIAS BARAT Wikimedan | Mulai 1 April 2020 di Kabupaten Nias Barat Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg dari Agen sampai ke Pangkalan sebesar 27.000/Tabung LPG 3 Kg dan dari Pangakalan ke Sub Pangkalan sebesar Rp.29.000 dan dari Sub Pangkalan ke masyarakat sebesar 30.000/LPG 3 Kg.
Pemkab Nisbar melakukan pertemuan dengan DPRD, perwakilan agen gas dan pihak terkait lainnya, Senin, 09 Maret 2020, memutuskan HET gas 3 Kg Rp 30.000 dari sebelumnya dijual dipasaran sekitar Rp 32.000 – Rp 35.000.
Pada Pertemuan, Asisten II mewakili Bupati Nias Barat bahwa menekan kan kepada Agen distributor LPG Subsidi Tabung 3 Kg di wilayah Nias Barat, izin usahanya harus berkedudukan di wilayah Nias Barat, jika tidak berkedudukan di Nias Barat patut dipertimbangkan izin agen dimaksud.
Setelah ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) gas berukuran 3 Kg yang mulai efektif pada 1 April mendatang Pemkab Nias Barat (Nisbar) mengancam akan mencabut ijin agen nakal yang masih berani menjual gas di atas HET.
“Bagi Agen, Pangkalan dan Sub Pangkalan penjual Gas LPG Subsidi tabung 3 Kg, tidak mengikuti dan meng-indahkan penetapan ini, maka IZIN USAHANYA DICABUT dan mendapat sanksi dari Pemerintah terkait. Demikian juga tidak diperkenankan Gas LPG Subsidi 3 Kg dijual oleh yang BUKAN Agen/Pangkalan” Tandasnya.(Wardiy)