Berita Nasional

Siswa SMA yang Bunuh Begal Divonis Hukuman Pembinaan Setahun

Indodax


Wikimedan – Harapan ZA, siswa SMA yang diduga membunuh begal di Kabupaten Malang belum tercapai. Pelajar berusia 17 tahun itu divonis hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun.Vonis itu dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang Nuny Defiary, Kamis (23/1). Dilansir Antara, Nuny Defiary menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.“Menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati,” kata Nuny, dalam sidang pembacaan tuntutan, di Kabupaten Malang, Kamis (23/1).Hakim Nuny menyatakan bahwa ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian. Dengan demikian, Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun,” ujar Nuny.Nuny menambahkan, selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun tersebut, ZA juga akan diberikan pendampingan dan pembimbingan. “Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan,” ucap Nuny.Sementara itu, tim kuasa hukum ZA menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim. Bhakti Riza Hidayat selaku kuasa hukum ZA mengatakan, pihaknya saat ini tidak menerima ataupun menolak putusan hakim, dan memiliki waktu kurang lebih tujuh hari untuk berunding dengan keluarga ZA.“Kami pikir-pikir, tidak menerima dan tidak menolak. Ada waktu tujuh hari untuk berfikir tentang ini,” kata Bhakti, usai sidangBhakti menjelaskan, dari empat pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak, tiga pasal di antaranya gugur karena tidak terbukti dalam persidangan. Sebagai catatan, ZA yang berusia 17 tahun tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam.“Ada empat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, tadi disampaikan hakim Pasal 340, 338, dan membawa senjata tajam tidak bisa dibuktikan dan gugur dengan sendirinya,” kata Bhakti.Kata Bhakti, hakim memutuskan ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kliennya dinilai memiliki rentang waktu yang cukup dan akhirnya terjadi penikaman.Kasus yang menjerat ZA bermula dari adanya penemuan mayat di kebun tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada 9 September 2019.Korban yang ditemukan warga tidak bernyawa tersebut, bernama Misnan berusia 35 tahun. Korban pembunuhan tersebut diduga merupakan pelaku perampasan atau begal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang.Pada malam kejadian itu, ZA yang sedang bersama temannya berinisal, VN, dihadang oleh dua orang yang tidak dikenal, yakni Misnan dan Ali Wava. Dua pelaku perampasan tersebut sempat merampas sepeda motor dan telepon seluler ZA dan kekasihnya.Selain mencoba merampas sepeda motor dan telepon seluler tersebut, dua orang begal itu juga mengancam akan memperkosa kekasih ZA. Namun, ZA melakukan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambil dari jok motor ZA ke salah satu begal.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *