Teknologi

APPSI : Xiaomi dan iPhone Masih Mendominasi Pasar Ponsel BM

Indodax


Jakarta, Wikimedan – Meski sudah ditekan dengan beragam cara, peredaran ponsel BM di Indonesia masih marak terjadi. Para pelaku memanfaatkan luasnya wilayah Indonesia sebagai pintu masuk, meski harus kucing-kucingan dengan aparat bea cukai dan kepolisian.

Di sisi lain, kehadiran peritel-peritel online, makin menambah subur praktek ini. Sehingga aparat semakin kesulitan, karena sejauh ini belum ada regulasi yang khusus mengatur market place, termasuk aturan pajak.

Menurut Hasan Aula, Ketua Asosiasi Pengusaha Ponsel di Indonesia (APPSI), pasar ponsel BM masih tumbuh subur dan bisa mencapai 20-30 persen.

Peredaran ponsel BM, imbuh Hasan, juga mencakup semua brand. Namun, beberapa brand terbilang primadona, karena tengah hits dan menawarkan harga yang lebih terjangkau dibandingkan produk resmi.

Sejauh ini, dalam pengamatan Hasan, Xiaomi masih menjadi brand dengan peredaran ponsel BM terbanyak. Posisi kedua diikuti oleh iPhone.

“Perbedaan atau disparitas harga yang lumayan signifikan, apalagi untuk ponsel kelas atas seperti iPhone, membuat masyarakat mudah tergiur membeli ponsel di pasar BM”, ujar Hasan.

Hasan yang juga menjabat sebagai CEO Erajaya Swasembada, mengatakan diperlukan kebijakan yang lebih tegas untuk meredam peredaran ponsel BM. Berbagai pihak seperti vendor, distributor, pemerintah, dan operator dapat saling bekerjasama.

Ia pun berharap program registrasi IMEI dapat diberlakukan secepatnya. Karena dengan IMEI terdaftar, pengguna ponsel dari jalur BM, praktis tidak akan mendapatkan layanan dari operator.

Hasan menegaskan, peredaran ponsel BM jangan lagi dianggap sepele. Karena hal itu berdampak pada iklim usaha yang tengah berupaya dibangun oleh pemerintah.

Banyak vendor yang menahan laju ekspansi di Indonesia karena dinilai tak menguntungkan. Ujung-ujungnya realisasi investasi akan terpangkas dari yang ditargetkan.

Kategori : Berita Teknologi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *