Berita Medan

Dipertanyakan Data, Arni : Cari Tahu Dulu Sebelum Bicara Keumum

Indodax


MUSI BANYUASIN,(Sumsel) Wikimedan | Menanggapi beredarnya berita tak sedap terkait masalah bantuan dana yang disalurkan kepada Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di kabupaten Muba yang dinilai tidak tepat sasaran oleh Dewi yang mengaku ketua persatuan disabilitas kabulaten Muba, Koordinator PKH Muba angkat bicara.

Arniliana selaku Koordinator PKH Kabupaten Muba Kamis (20/12) kepada Wikimedan menjelaskan bahwa secara mekanisme pendataan terhadap warga penerima bantuan manfaat PKH dilakukan bukan oleh Pendamping PKH, data penerima PKH berasal dari pendataan BDT 2011 dan 2015.

“Data tersebut berasal dari data pihak desa melalui sensus penduduk oleh tim BPS kemudian oleh BPS data tersebut digodok lagi di TNP2K, kemudian data diteruskan ke PUSDATIN, data kemudian di berikan Kemensos RI sebagai data awal untuk calon penerima bantuan sosial salah satunya PKH. Kemudian data itu di turunkan ke PPKH kabupaten dalam hal ini kordinator, adminstator pangkalan data dan pendamping PKH yang bertugas memvalidasi data, data akan di kembalikan ke pusat/ kemensos dalam bentuk sudah tervalidasi awal.” Papar Arni.

Dikatakan Arniliana bahwa tugas pendamping tiap harinya melakukan pemukhtahiran data, jika ada data perubahan seperti ibu hamil yang telah melahirkan, anak SD yang telah lulus dan sebagainya, “APD melaporkan perubahan data dalam bentuk aplikasi SIM PKH. Dan Koordinator Kabupaten berfungsi memfasilitasi tiap perubahan data tersebut.” Jelasnya.

Masalah disabilitas jika divalidasi awal terdapat disabilitas, lansia , ibu hamil , balita dan anak sekolah maka pendamping wajib melaporkan yang disebut Kategori.

Arni menjelaskan bahwa disabilitas yang menjadi poin pendataan adalah cacat berat, maksudnya cacat yang tidak bisa melakukan apapun tanpa bantuan orang lain, tidak semua Disabilitas dapat masuk sebagai menerima bantuan PKH, kecuali Disabilitas tersebut terdata pada data validasi awal.

“Di PKH di kenal dengan istilah Eligible yang berarti keluarga penerima manfaat (KPM) yang mempunyai katagori dan Non Eligible (NE) yang tidak mempunyai katagori atau sudah mampu. Kami pendamping PKH tidak punya kewajiban mendata, kami hanya memvalidasi data yang di berikan Kemensos kepada kepada Kami.” Jelasnya.

Dirinya berharap kepada masyarakat agar dapat mensaring informasi yang ada terkait PKH, “Beredarnya berita PKH tidak tepat sasaran itu tidaklah benar, karena data yang ada merupakan data hasil validasi dilapangan, jikapun ada masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan dana PKH kami dengan senang hati akan mendata dan akan dimasukkan dalam Kategori Penerima.”Tutupnya.(dd)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *