Bagi Stiker dan Kerudung, Mantan Wagub Jateng Disemprit Bawaslu
Wikimedan – Mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang menjadi Calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan VII, Heru Sudjatmoko kedapatan melanggar aturan kampanye. Saat menghadiri acara seminar pendidikan yang digelar PGRI Kabupaten Purbalingga, ia kepergok melakukan aktivitas berunsur kampanye.
Pada keterangan resmi yang ditulis Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jateng Roffiudin disebutkan bahwa, Heru menyisipkan kegiatan kampanye. Padahal, acara yang digelar PGRI itu sebagaimana tertera pada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sifatnya adalah murni seminar pendidikan.
“Akan tetapi, Heru menyisipkan unsur kampanye, berupa ucapan permohonan dukungan dan membagikan bahan kampanye dalam bentuk stiker dan kerudung kepada peserta seminar,” tulis Roffiudin pada siaran pers yang diterima Wikimedan, Jumat (30/11).

Dalam siaran pers itu turut dijelaskan, bahwasanya Heru membagikan bahan kampanye berupa berupa stiker dan kerudung pada seminar yang diikuti para guru-guru dari Taman Kanak-kanak (TK) serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bahan kampanye yang dibagikan dalam kegiatan di gedung PGRI Purbalingga, Minggu (18/11) itu sudah dijadikan barang bukti.
Merespon temuan kegiatan berunsur kampanye itu, Panwascam setempat lanjut Roffiudin, telah melakukan kajian utamanya dari sisi regulasi. Termasuk kemudian meminta keterangan langsung kepada Heru serta Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga, Sarjono.
“Dalam keterangannya terlapor (Heru Sudjatmoko) mengakui telah melakukan kegiatan kampanye” sambung Roffiudin. Hasil pleno didasari hasil pemeriksaan dan alat bukti, Panwascam Purbalingga menyimpulkan tindakan Heru tergolong dalam pelanggaran administratif.
Dengan demikian, Mantan Wakil Gubernur Ganjar Pranowo itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 PKPU No 23 Tahun 2018. Yakni tentang Kampanye Pemilihan Umum jo PKPU No 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU No 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Hasil kajian Panwascam Purbalingga soal pelanggaran administratif Heru ini tadi kemudian diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. “Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Roffiudin.
(gul/JPC)
Kategori : Berita Nasional