Zul "Zivilia" Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Wikimedan.com, JAKARTA – Zul “Zivilia” terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Selain jadi pengguna, ia juga ikut mengedarkan sabu-sabu.
“Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, dikutip Detik.com, Jumat (8/3/2019).
Zul dikenakan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.
“Pasalnya 114, 112 tahun 2009 dan UU narkotika. Untuk memberikan efek jera,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Zul ditangkap pada 28 Februari 2019 lalu di apartemennya, Jakarta Utara. Polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu-sabu dan 24.000 butir ekstasi.