Teknologi

YLKI: Masyarakat Maklumi Putusan Pemerintah Batasi Sosial Media

Indodax


Jakarta, Wikimedan Menyusul penetapan Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 dan Aksi Unjuk Rasa Damai pada 22 Mei 2019 kemarin, penyebaran hoax melalui jejaring sosial dan pesan instan dinilai terus meningkat.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komifo) melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan pada 22 Mei 2019. Layanan sosial media yang dibatasi oleh Kominfo diantaranya WhatsApp, Facebook, dan Instagram.

Baca juga : Pemerintah Batasi Penggunaan Media Sosial dan Pesan Instan

Pembatasan akses sosial media dan pesan instan ini menuai respon positif dan negatif. Sebagian besar masyarakat merasa keberatan dengan putusan Pemerintah tersebut. Karena dirasa mereka tidak sepenuhnya sosial media dan pesan instan digunakan untuk menyebar hoax. Justru pembatasan ini menggangu aktifitas mereka dan memunculkan tgar #WhatsappDown.

Sebagian lagi mendukung tindakan Pemerintah tersebut. Di jejaring sosial pun seperti Twitter, netizen memberikan tanggapan mengenai pembatasan sosial media tersebut.

Akun‏ Twitter @Mothefuxxa mengatakan bahwa pembatasan sosmed saat ini seperti 2 sisi koin.

“Disatu sisi bisa berfungsi menangkal hoaks dan sisi yang lain bisa saja menutupi kebenaran, apa yang sebenarnya terjadi disana karena sosmed bisa memberikan informasi yang tidak bisa diberikan TV,” posting @Mothefuxxa.

Baca juga : YLKI: Operator Wajib Berikan Layanan di MRT

Terkait respon masyarakat Indonesia terhadap pembatasan akun sosmed, Redaksi Wikimedan meminta tanggapan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui pesan singkat.

“Sampai saat ini belum ada yang mengadu ke YLKI. Namun saya yakin bahwa masyarakat akan memaklumi hal tersebut. Sebab sebelum terjadi pembatasan sosial media, Pemerintah sudah memberitahukan kepada masyarakat,” ujar Sularsi selaku Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui pesan singkat kepada Wikimedan.

Disampaikan Sularsi, jika ada masyarakat yang melapor, akan diterima YLKI sebagai masukan.

“Setelah melapor ke YLKI, konsumen bisa mengajukan ke pengadilan hakim yang akan memutuskan dengan pertimbangan hukum sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi,” terang Sularsi.

Menurut Sularsi, tindakan pemerintah membatasi akses sosial media dan pesan singkat bisa dimengerti masyarakat Indonesia.

“Pembatasan sosial media dan pesan instan dilakukan pemerintah untuk kepentingan kondisi keamanan karena situasi sudah tidak kondusif. Ini berdampak bagi konsumen sehingga tidak bisa akses untuk vidio dan gambar. Tapi konsumen masih dapat menggunakan alat komunikasi yang lain sebagai alternatif. Sejauh ini, WhatsApp adalah media yang sering dipakai untuk pengiriman video dan gambar hoax,” tutup Sularsi.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *