Berita Nasional

Waspada, Ini Daftar Obat Tradisional yang Mengandung Kimia Berbahaya

Indodax


Wikimedan – Sebagian jamu, obat tradisional, dan suplemen di pasaran ternyata mengandung bahan kimia berbahaya. Karena itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari seratusan merek jamu, obat, dan suplemen yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Sedikitnya Rp 22,13 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan atau mengandung bahan kimia obat (BKO) berhasil disita. Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran (post-market control) secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail oleh BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

“BKO yang teridentifikasi dalam temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, kerusakan hati, perdarahan lambung, hingga gagal ginjal,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Rabu (14/11).

Sebagian jamu dan obat tradisional yang disita tersebut di antaranya,

1. Jamu asli cap Sari Widodo (Larulat) mengandung Fenilbutazon

2. Jamu pegal linu asam urat Sari Widodo mengandung Fenilbutazon

3. Kapsul Asy Syifa Al Karomah mengandung parasetamol

4. C & R memgandung Sibrutamun HCl

5. Shenzu Bao Capsule mengandung Tadalafil dan Verdenafil HCl

6. Obat kuat dan tahan lama pagi mengandung Sildenafil Sitrat

8. Ginseng Kianpi Pik mengandung Klorfeniramin Maleat dan Siproheptadin.

(ika/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *