Warga Korban Gusuran Tagih Transparansi Pemkot dan BPN
[ad_1]
Wikimedan – Warga Demangan, Jebres, Solo yang menjadi korban penggusuran mempertanyakan mengenai transparansi Pemkot Solo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Warga menuding ada kejanggalan dalam proses beralihnya status tanah yang ditempatinya hingga menjadi lahan dengan status hak pakai (HP) Pemkot 105.
“Sebelumnya lahan itu berstatus tanah sebagai HP 18, dan rumah kami berada di luar batas dari lahan HP tersebut,” tegas Sekretaris Paguyuban warga Demangan, Maria Yusnenny kepada Wikimedan, Jumat (12/10).
Tetapi, lanjut Yusnenny, seiring berjalannya waktu ternyata ada proses peralihan dari HP 18 menjadi HP 105. Dan proses itu tidak pernah melibatkan atau sekadar memberikan pemberitahuan kepada warga yang selama ini tinggal di lahan tersebut.
“Dulu ada petugas dari BPN yang melakukan pengukuran, tetapi saat saya tanya katanya dia tidak tahu untuk apa. Katanya dia hanya menjalankan tugas saja,” katanya.
Dan setelah itu, masih kata Yusnenny, ternyata ada pergantian status HP dari HP 18 menjadi HP 105. Warga menilai ada kejanggalan dalam proses peralihan tersebut. Selama ini warga menempati lahan di luar HP 18. Tetapi, setelah status lahan menjadi HP 105, ternyata hunian warga masuk dalam lahan HP tersebut.
Otomatis saat akan dilakukan penggusuran dengan dalih perluasan Solo Techno Park (STP) belasan hunian warga juga terkena dampaknya. Maka dari itu, warga pun mengajukan permasalahan transparansi ini kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng.
“Itu yang membuat kami bingung, dulu ada patok pembatasnya. Dan rumah kami berada di luar patok tersebut, sehingga seharusnya tidak ikut tergusur, tetapi sekarang ikut terkena dampaknya,” ucapnya.
Warga pun berharap baik BPN maupun Pemkot Solo memberikan penjelasan secara transparan mengenai permasalahan ini. Sehingga, warga bisa mengetahui secara jelas proses peralihan tersebut.
(apl/JPC)
[ad_2]