Berita Medan

Walikota Diminta Evaluasi Kinerja kadis Dijajaran Pemko Medan

Indodax


MEDAN Wikimedan | Wali Kota Medan Dapat Ucapan Selamat Atas ‘Prestasi’ Medan Kota Terkotor dan sejumlah prestasi lain yang belum terungkap ke publik. Sedikitnya lima dinas yang langsung berhubungan dengan masyarakat bisa di lihat dan dirasakan hasilnya oleh masyarakat.

Sebut saja Dinas kebersihan dan Pertamanan, Dinas perumahan kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang, Dinas kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perkerjaan Umum, serta Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.

Lima Dinas diatas jika tidak menjadi perhatian oleh Walikota Medan, maka hal tersebut akan berkontribusi mempercepat memperburuk citra Walikota Medan serta akan menjadi perbincangan ditengah-tengah masyarakat. Contoh terakhir adalah sebutan kota terjorok yang di sandang Pemerintah Kota Medan.

Misalnya Dinas PU dan PERKIM yang berkaitan dengan Jalan jalan yang rusak dan parit yang tidak berfungsi.Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan kemacetan jalan dan Terakhir Dinas kependudukan dan catatan sipil yang berhubungan dengan KTP, akte kelahiran dan catatan domisili warga.

Anda akan menyaksikan pemandangan di setiap hari kerja warga yang berjubel di kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda untuk mengurus belbagai kepentingan Administrasi dasar Kependudukannya seperti Kartu Keluarga, KTP/ Surat Pindah/ Akte Kelahiran.

Hal itu di picu oleh sebagian besar kehadiran oknum pegawai di atas jam 09.00 pagi, jumlah pengambilan bukti antrian dibatasi hanya untuk 100 (seratusan) orang perhari, hingga warga yang telat mengambil antrian harus datang kembali ke esokan harinya.

Ani Warga Medan Amplas tiba dari jam 7.00 Wib pagi, namun hingga pukul 08.30 Wib oknum pegawai nya belum datang juga, padahal hari itu Ani hendak mengambil Akte Lahir.

Rasa kecewa Ani dan harus pulang dikarenakan jadwal pengambilan akte siap 14 hari kerja molor. “Besok aja datang bu, aktenya belum diteken Kadis”, jawab pegawai yang melayani.

Banyak warga mengeluhkan persyaratan, yang selalu berubah-ubah. Sehingga warga harus berulang-ulang datang. Misalnya dari pelapor, saksi dan persyaratan yang lain. Ini artinya tidak efisiensi baik dari segi waktu maupun biaya yang harus di keluarkan masyarakat,seperti Bu Ani yang datang ke kantor Disdukcapil naik angkot dari Amplas ke jalan Gajah Mada/ Simpang Iskandar Muda ber ulang-ulang.

Chandra sebagai Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Kota Medan menyampaikan keprihatinan dan kekecewaannya terhadap buruknya pelayanan Disdukcapil kota Medan.

Chandra menyampaikan bahwa harusnya Disdukcapil kota Medan Jemput bola. Jangan lagi berfikir kalau bisa di perlambat untuk apa di percepat.Tapi temuan dilapangan,warga yang harus mengurus administrasi dasarnya seperti KTP, KK dan AKTA LAHIR harus mengeluarkan uang ratusan ribu untuk mengurus administrasi kependudukannya karena banyak nya aturan yang harus di lewati dan antri nya yang panjang.

Padahal lanjut candra, aturan sudah mengamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006 di ubah menjadi undang-undang nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Percepatan Layanan Perekaman dan Penerbitan KTP el serta penerbitan Akta Kelahiran.

Aturan tersebut menegaskan bahwa dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian KTP el yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan Prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan Fotocopy Kartu Keluarga tanpa perlu surat pengantar dari lurah atau kecamatan.

Pegawainya juga harus diberi pemahaman tentang aturan dan tentang pelayanan, tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Chandra berharap dan meminta kepada Walikota Medan untuk memberikan perhatian khusus terhadapat DISDUKCAPIL agar dinas tersebut bisa optimal memberikan pelayanan kemasyarakat, layanan online yang diamanatkan undang-undang juga harus diaktifkan dan di optimalkan karena pelayanan online akan memangkas proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit, serta meminimalisir biaya masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan dasar mereka,tegas Chandra.

Di tempat terpisah, juga di temui keluhan kader kader posyandu di wilayah kota Medan yang belum menerima honor selama 6 bulan lebih. Beberapa kader posyandu mengatakan, honor mereka hanya 50 ribu perbulan.Tapi sudah lebih 6 bulan honor mereka sebagai kader posyandu belum di bayar.

Tentu dengan beberapa kejadian di atas, walikota Medan perlu mengevaluasi kinerja kepala kepala dinas di jajaran Pemko Medan. Pihak Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perlu turun memantau oknum oknum pejabat di Pemko Medan.(J1).

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *