Berita Nasional

Waduh! Warga Ancam Boikot Proyek Jembatan Pulau Balang

Indodax


Wikimedan – Akses jalan pendekat Jembatan Pulau Balang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menyisakan masalah. Sebanyak 27 bidang tanah atau seluas 19 hektare lahan warga Pantai Lango belum dibebaskan oleh Pemprov Kaltim.

Sebanyak 25 warga sebagai pemilik lahan tersebut mengancam akan memboikot segala pengerjaan proyek akses jalan maupun pengerjaan bentang panjang Jembatan Pulau Balang, apabila pemerintah tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan pada Desember 2018. Ancaman warga tersebut telah disampaikan kepada Lurah Pantai Lango, Ramaini.

“Saya mendapat laporan langsung dari perwakilan pemilik lahan, jika bulan ini tidak diselesaikan pembesan lahan. Mereka mengancap menghentikan segala kegiatan yang ada di Pulau Balang,” kata Ramaini dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Sabtu (8/12).

Proses pembasan lahan dilakukan Pemkab PPU dan Pemrov Kaltim mulai bergulir sejak 2015. Namun, belum semua lahan yang masuk dalam pembangunan akses jalan pendekat Jembatan Pulau Balang diganti rugi.

Ramaini menyatakan, pemilik lahan mulai kehilangan kesabaran menunggu pembasan lahan tersebut. Pasalnya, warga Pantai Lango ini sudah menunggu tiga tahun lebih. Tapi, lahan mereka belum dibayarkan.

“Semua pemilik lahan itu warga saya, akhir-akhir ini sudah mulai kehilangan kesabaran. Karena sudah lebih tiga tahun menunggu pembebasan lahan,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum PPU Setyarso Wahyudiono menerangkan, pengadaan tanah di atas lima hektare merupakan kewenangan Pemprov Kaltim. Utamanya dalam penetapan lokasi (penlok).

Ketika penlok telah ditetapkan oleh gubernur, kemudian pelaksanaan kegiatan adalah Kanwil BPN Kaltim. Setelah proses itu diselesaikan di tingkat provinsi, kemudian dilimpahkan pelaksanaan pengadaan tanah tersebut ke kabupaten.

“Pelimpahan ke kabupaten pada 2017. Anggaran bantuan keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim dialokasikan di APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 5 miliar. Tetapi, pembayaran ganti rugi lahan warga tidak terealisasi, karena waktunya tidak cukup,” jelas Setyarso Wahyudiono.

Namun, Pemprov Kaltim kembali mengalokasikan Bankeu untuk pembebasahan lahan seluas 19 hektare tersebut sebesar Rp 20 miliar di APBD 2018. Setyarso Wahyudiono menyatakan, proses pembebasan lahan baru terlaksana tahun ini, setelah dibentuk dua satuan tugas (satgas) yang beranggotakan Pemkab PPU dan BPN PPU.

“Ada Satgas A dan Satgas B yang dibentuk. Sehingga pembebasan tanah di Pulau Balang baru bisa diproses tahun ini,” ujarnya.

Setyarso Wahyudiono menyatakan, beberapa tahapan telah dilaksnakaan termasuk verifikasi surat-surat kepemilikan lahan. Tim appraisal pun telah menentukan harga tanah. Dan hasil kajian harga tanah tersebut pun telah diserahkan ke pada ketua panitia pengadaan tanah dalam hal ini kepala Kantor BPN PPU.

Tahapan terakhir yang harus dilalui yakni, musyawarah dengan pemilik lahan terkait dengan harga yang ditentukan oleh tim appraisal. “Hasil kajian harga tanah baru akan diumumkan saat musyawarah dengan warga. Kalau tidak ada yang komplain dengan harga tersebut, tinggal dibuatkan berita acara pembayaran,” tuturnya.

Pemerintah daerah optimistis akan menyelesaikan pembebasan lahan seluas Rp 19 hektare di akhir tahun ini. “Kami optimistis menyelesaikan pembebasan tanah di Pulau Balang di bulan ini. Karena tinggal musyawarah hasil kajian harga tim appraisal antara panitia pelaksana dalam hal ini BPN PPU dengan warga,” pungkasnya.

(jpg/est/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *