Wabup Nias Secara Resmi Membuka Acara PLID dan pemanfaatan aplikasi E-Lapor
[ad_1]
NIAS Wikimedan | Dalam laporannya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Dahlan Roso Lase menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai acuan bagi perangkat daerah di Kabupaten Nias ini dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Nias.
Ia sampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar setiap perangkat daerah mampu menyediakan informasi dan dokumentasi kegiatan produk unit kerjanya secara akurat, transparan dan tepat waktu baertempat diruang Oval lantai III kantor Bupati Nias Sumatera Utara.Jumat (19/10)
Sementara Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu,SH,MH dalam arahandan bimbingannya menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dimana kita dapat menghadiri pelaksanaan sosialisasi pengelolaan layanan informasi dan dokumen (PLID) dan pemanfaatan aplikasi E-lapor.
Dalam perkembangan saat ini, kita harus menyesuaikan perkembangan zaman dimana informasi cukup signifikan. Refolusi mental harus adanya pembelajaran dan menyesuaikan perkembangan, untuk itu layanan informasi ini kita laksanakan harus:
1. Transparan,
2.Akuntabilitas. Sesuai data dan dpt dipertanggungjawabkan,
3. Sesuai dengan kondisi,
4. Mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan pelayanan publik
5. Tidak diskriminatip Sara (suku, agama, ras) dengan tidak membeda-bedakan dan saling menghargai satu dengan lainnya.
Wakil bupati Nias seraya membuka secara resmi acara PLID dan pemanfaatan aplikasi E-Lapor.
Sebagai moderator yang dibawakan oleh Asisten III bung Desmon Zebua dengan narasumber pertama yang disampaikan oleh Kasi layanan informasi dinas publik Diskominfo Provinsi Sumatera Utara. Iwan Sutani Seregar, SSTP, M.Si menyampaikan bahwa informasi keterbukaan publik didasari dengan dasar hukum Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan begitu juga dasar lahirnya KIP di dasari dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 F ” setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi .
Prinsip dasar KIP yakni hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan politik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional dan cara sederhana
Pengecualiaan bersifat ketat dan terbatas, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi dan KIP mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan usaha strategis mencegah praktek KKN dan terciptanya pemerintah yang baik.
Sedangkan dengan Narasumber berikutnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, SH,MH memaparkan tentang Peraturan Bupati 51 Tahun 2017 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dilingkungan Pemerintah kabupaten Nias.
Dengan maksud sebagai pedoman bagi organisasi perangkat daerah dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik sehingga terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.
Dan sarana pengaduan untuk mengelola melalui aplikasi E-lapor yang terintergrasi dengan Lapor!SP4N. Juga disampaikan melalui website yakni: www.LAPOR.GO.ID
(Wardi)
[ad_2]