Berita Nasional

Vonis Johannes Kotjo Jadi Bukti Tambahan KPK Jerat Sofyan Basir

Indodax


Wikimedan – Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam pertimbangan hukum vonis itu, nama Direktur Utama PLN Sofyan Basir muncul sebagai pihak yang ikut bernegosiasi demi ‘goalnya’ proyek PLTU Riau-1.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku pihaknya akan menyelidiki peran Sofyan berdasarkan fakta persidangan.

“Kita sedang menyelidiki sekarang itu dan tentunya fakta-fakta di persidangan jadi bukti-bukti tambahan yang bisa kita pakai,” ungkapnya pada awak media, Jumat (14/12).

Selain menyelidiki peran Sofyan, menurut Syarief, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pihak lain yang berperan dalam kasus suap yang menjerat politikus Golkar Eni Maulani Saragih. Namun, dia tidak memerinci hingga saat ini sudah sejauh apa proses penyelidikan yang dimaksud.

“Semua pihak lain yang dianggap mengetahui dan mungkin ikut berperan masih proses lidik,” ujar Syarief.

Sekadar informasi, nama petinggi PLN ini memang muncul sejak dakwaan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, baik untuk Johanes Budisutrisno Kotjo atau Eni Maulani Saragih.

Sofyan juga pernah menjadi saksi di persidangan Kotjo dan Eni. Selain di dalam dakwaan dan dipanggil sebagai saksi persidangan, nama Sofyan kembali muncul dalam putusan hakim atas Kotjo.

Adapun, dalam pertimbangan vonis Kotjo, Sofyan disebut ikut dalam proses negosiasi proyek PLTU Riau-1 antara Eni, Kotjo, dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

Adapula pada fakta persidangan, Sofyan juga pernah berbicara tentang pertemuan dirinya dengan Eni dan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 saat dia jadi saksi di persidangan. 

Selain dengan Eni dan Kotjo, Sofyan pernah bertemu dengan eks Ketum Golkar Setya Novanto dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Pertemuan itu juga masih ada kaitannya proyek PLTU Riau1.

Namun, di luar persidangan sekitar bulan September, tepatnya saat proses penyidikan di KPK, Sofyan membantah anggapan bahwa pertemuan-pertemuan yang diikuti membahas soal bagi-bagi fee proyek. Dia juga membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.

(ipp/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *