Berita Nasional

Usai Diperiksa 8 Jam, Mantan Kajati Maluku Keluar Gunakan Rompi Pink

Indodax


Wikimedan – Chuck Suryosumpeno, jaksa senior di Kejaksaan Agung ditahan insitusinya sendiri. Adapun dia sebelumnya disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Jaksa Muda Pidana Khusus Adi Togarisman mengatakan, penahanan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu adalah hal yang biasa. “Jangan didramatisir, biasa saja,” ujarnya di Kompleks Jaksa Agung, Jakarta, Rabu (14/11).

Adapun penahanan dilakukan setelah Chuck menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Mengenakan rompi tahanan merah muda khas Kejagung, Chuck keluar dari Gedung Bundar sekira pukul 17.45 wib.

Chuck hanya tersenyum ketika diberondong pertanyaan awak media hingga akhirnya masuk ke mobil tahanan.

Adi menuturkan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selain Chuck, penyidik juga menahan Ngalimun, mantan jaksa yang sempat menjadi anggota Satgassus atas di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka Chuck sama Ngalimun kami lakukan penahanan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas usul pendapat dari tim penyidik. Dia (Ngalimun) juga berperan dalam melakukan penjualan aset,” ujar jelas Adi.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi, yang dilakukan oleh Tim Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung.

Selain Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun dari unsur Kejaksaan, ada Zainal Abidin selaku notaris dan Albertus Sugeng Mulyanto selaku Direktur Umum PT Cakra Sarana Larasati.

Rencananya, keempat tersangka itu akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 32 miliar dari total nilai aset Rp 34 miliar.

“Kemudian tanah itu laku Rp 12 miliar dengan rincian Rp 6 miliar sudah dibayarkan secara tunai dan Rp 6 miliar dicicil. Tapi yang disetorkan ke kas negara hanya Rp 2 miliar,” tambah Adi.

Kasus ini bermula ketika tim Satgasus Kejaksaan Agung menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua. Tanah itu terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim.

Bahkan, Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung. Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan.

Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang. Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

(dna/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *