Berita Nasional

Upah Minimum di 8 Provinsi Ini Naik Lebih dari Delapan Persen

Indodax








Berita hari ini – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Berdasarkan Surat Edaran Menaker per 15 Oktober 2018, ada delapan provinsi yang harus menaikkan upah lebih dari ketentuan.







Hal tersebut lantaran mereka harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL), sesuai pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan. Bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikannya paling lambat pada 2019.






“Terdapat delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL,” ujar Menaker Hanif Dhakiri melalui keterangan tertulis yang diterima Berita hari ini, Kamis (25/10).






Adapun pada 2019, kedelapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL tersebut, di antaranya Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.






Perhitungan upah bagi delapan provinsi itu, yakni UMP tahun berjalan dikalikan dengan 8,03 persen ditambah dengan persentase untuk memenuhi KHL. Namun, besaran persentase masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan besaran kenaikan untuk mencapainya.






Sementara itu, untuk provinsi yang telah memenuhi KHL, maka perhitungan kenaikannya yaitu UMP terakhir dikalikan dengan 8,03 persen. “Kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2019 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Hanif.







Adapun, dia menegaskan, besaran UMP 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2018. Di mana keputusan itu akan berlaku mulai Januari 2019.







(yes/JPC)


Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *