Tunjuk Jakpro Kelola Pulau Reklamasi, Anies Siap Digugat
Wikimedan – Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menghadapi gugatan yang diterima apabila ada hal-hal terkait pengelolaan reklamasi di Teluk Utara Jakarta. Pihaknya telah menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola tiga pulau reklamasi yang telah terbangun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, tak gentar menghadapi penggugat dari para pengembang, atas putusannya tersebut. Sebab, diketahui beberapa pulau statusnya masih kepemilikan beberapa pihak.
“Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN, boleh, enggak apa-apa,” tutur Anies di Gedung Transjakarta, Jakarta Timur, Jumat (23/11).

Anies menyatakan penunjukkan PT Jakpro diketahui baru pada pengelolaan desain. Desain ini menjadi acuan bagi Anies dan jajarannya untuk bertemu dengan para pengembang.
“Nanti kalau rencananya sudah jadi dari Jakpro. Sekarang kan Jakpro lagi ditugaskan, dia buat perencanaan, setelah itu baru kami bicara semuanya,” terangnya.
Sebelumnya, Anies telah mantap menunjuk Jakpro sebagai pengelola tanah hasil reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.
Untuk diketahui, dalam Pergub terdapat tidga pulau yang akan dikelola seperti Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Sebagain informasi, Pulau C dan Pulau D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup.
Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Kedua perusahaan itu telah mengantongi HGB dari Badan Pertanahan Negara.
(rgm/JPC)
Kategori : Berita Nasional