Berita Nasional

Tunggakan Pajak Sampai Rp 1 Miliar, BP2D Tempel Stiker untuk Efek Jera

Indodax


Wikimedan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencatat, saat ini masih ada tunggakan pajak sekitar Rp 1 miliar yang berasal dari beberapa sektor pajak seperti rumah kos. Melihat hal itu, langkah serius akan ditempuh untuk membuat para penunggak pajak jera. Salah satunya dengan menempel stiker dan patok besi bertuliskan bahwa pemilik bangunan menunggak pajak.

Hal itu seperti yang terlihat pada saat pelaksanaan operasi gabungan (opsgab) Sadar Pajak, Selasa (27/11). Bersama dengan tim yang terdiri dari unsur Pemkot Malang, Satpol PP dan DPM PTSP serta Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya dan Polres Malang Kota, BP2D menertibkan para penunggak pajak.

Setidaknya ada 15 titik yang menjadi sasaran Opsgab kali ini. Yakni meliputi Wajib Pajak (WP) kos, reklame dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB). “Umumnya adalah para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Kepala BP2D Ade Herawanto.

Kegiatan itu bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif. Langkah itu sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Serta, sebagai upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang.

Ade merinci, untuk sasaran WP kos tersebar di Jalan Simpang Borobudur, MT Haryono, Sigura-gura, Tlogomas dan Joyo Utomo. Selanjutnya untuk WP Reklame ada di Jalan A. Yani, S Parman hingga kawasan Soekarno-Hatta. Sedangkan sasaran WP PBB ada di kawasan Mergosono, Soehat, Bantaran dan Glintung. “Nilai tunggakan masing-masing beragam, mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 220 juta,” ungkap Ade.

Sementara itu, total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini ada di kisaran Rp 1 miliar. Lantaran tidak ada itikad baik dari para WP untuk memenuhi kewajiban, tim Opsgab langsung menempel stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan. “Stiker dan patok tidak boleh dilepas sebelum WP melakukan pelunasan,” tegasnya.

(fis/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *