Tumbuh Subur, Ponsel BM di Indonesia Mencapai 30 Persen

Jakarta, Wikimedan – Peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia diprediksi tumbuh subur dan bisa mencapai 20-30 persen untuk brand-brand yang terkenal.
Hal itu dikatakan Hasan Aula, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dalam diskusi Selular Bisnis Forum (SBF) 2019, yang diadakan di Jakarta kemarin (17/01/19).
Dikatakan Hasan Aula, beredarnya produk BM dikarenakan produk tersebut menawarkan perbedaan harga yang jauh lebih murah.
Menurutnya, bagaimana masyarakat tidak tergiur dengan perbedaan harga ponsel seperti itu.
“Gimana tidak menjamur, pangsa pasarnya memang ada, dan mereka memang tergiur dengan harga lebih murah,” kata Hasan Aula lagi.
Walaupun dia tidak bisa merinci, namun Hasan Aula menegaskan brand yang paling banyak BM-nya adalah iPhone dan Xiaomi.
Xiaomi, pabrikan asal Tiongkok itu disebut sebagai merek smartphone yang paling banyak beredar di pasar Black Market Indonesia. Sementara iPhone mengikuti di bawahnya.
Dijelaskan Hasan Aula, Xiaomi diduga masih lemah dalam hal pengawasan, karena sejatinya pemerintah memang tidak bisa berjalan sendiri untuk memberantas peredaran produk BM, vendor atau produsen jelas harus ambil peran.
Sementara iPhone, harganya yang mahal memaksa banyak orang mencari produknya untuk mendapatkan harga yang tidak resmi.
Pemerintah pun tidak tinggal diam, baru-baru ini Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengembangkan sistem validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity). Dalam rangka memerangi peredaran ponsel ilegal, alias black market di Indonesia.
Sistem IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel apakah dijual secara resmi atau ilegal.
IMEI melekat di tiap ponsel sebagai nomor identitas yang unik untuk masing-masing perangkat. Bentuknya berupa deretan nomor sepanjang 15 digit yang digunakan sebagai ID ketika tersambung ke jaringan seluler.Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak.
Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka bisa dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal.
Pihak Kemenperin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa ponsel ilegal tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Namun, ini tidak serta merta berarti ponsel ilegal yang sudah beredar di konsumen (existing) bakal diblokir dari jaringan operator seluler, lewat identifikasi IMEI.
Diketahui smartphone ilegal marak beredar di Indonesia dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dalam enam bulan terakhir saja di 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan lebih dari 20.000 ponsel ilegal hasil selundupan di Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Surabaya, Batam, Kalimantan Barat, dan Bali.
Nilai puluhan ribu ponsel ilegal itu mencapai Rp59,6 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar.
Kategori : Berita Teknologi