Tim Pegasus Polsek Patumbak Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Antar Propinsi
MEDAN, Wikimedan | Tim pegasus Polsek Patumbak berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar propinsi diterminal ALS Medan, (4/2/2019) sekitar pukul 14:15 wib.
Pelaku yg diketahui identitasnya bernama Fahri Rozi (21) Islam yang beralamat Lhoksumawe Nisam, Aceh Utara ditangkap sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 75 gram menuju ke padang di stasiun bus ALS jln SM raja Medan.
Berawal dari informasi masyarakat, sekitar pukul 14:05 wib adanya orang yang mencurigakan diterminal ALS, tim pegasus Polsek Patumbak langsung menuju ke TKP. Sampai diTKP melihat Kedua orang tersebut tim Pegasus mendekati pelaku dan menanyakan identitas pelaku, pelaku menjawab Asal Aceh Lhoksumawe mau kepadang pak”
Merasa Curiga atas gerak gerik pelaku, tim pegasus melakukan pemeriksaan Tas dan Badan pelaku tersebut, Benar dari pelaku didapatkan bungkusan Plastik Hitam dan dibungkus Plastik putih yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan diselangkangan kedua Kaki pelaku.
Terbukti membawa sabu pelaku langsung diboyong tim pegasus ke Polsek Patumbak Untuk diminta keterangan dan diproses lebih lanjut serta dikenai pasal 112 UU narkotika dan terancam 4 sampai 12 tahun kurungan.(Aris).
Kategori : Berita Medan