Tim Mahfud-Sri Mulyani Siapkan Fakta Terbaru Soal Rp300 T
Wikimedan – Tim Mahfud-Sri Mulyani Siapkan Fakta Terbaru Soal Rp300 T. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan aparat penegak hukum (APH) akan melakukan rapat bersama untuk membahas mengenai temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 triliun.
Ia mengungkapkan rencananya kasus terkait transaksi Rp 300 triliun tersebut akan dipaparkan secara bersama oleh tim pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berada di bawah Menko Polhukam.
“Kemarin disampaikan Ibu Menkeu kami siap bekerjasama, secara prinsip Pak Menko Polhukam menyatakan nanti akan dilakukan semacam rapat bersama, paparan dari PPATK bersama para APH dan Kemenkeu,” terang Prastowo di kantornya pada Senin (13/3/2023).
Seperti diketahui, minggu lalu Menko Polhukam Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), mengaku mendapat informasi bahwa terdapat transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebanyak Rp 300 triliun.
Transaksi gelap yang ia sebut sebagai tindakan pencucian uang ini merupakan transaksi yang berlangsung pada periode 2009-2023. Ia menyebut transaksi tersebut paling banyak berasal dari pegawai di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mahfud mengatakan data Rp 300 triliun itu telah disampaikan seluruhnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) ke Kementerian Keuangan. Namun, pada konferensi pers Sabtu (11/3/2023) lalu Menkeu Sri Mulyani mengaku belum menerima data seperti yang disampaikan Mahfud hingga saat ini dari Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Prastowo menegaskan sampai saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan PPATK, namun sampai saat ini pihaknya belum bertemu dengan PPATK sehingga belum dapat menjelaskan lebih rinci mengenai temuan tersebut.
“Sampai saat ini kami masih berkoordinasi dengan PPATK, tapi belum dapat bertemu secara langsung sehingga belum bisa mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai Rp 300 triliun tadi,” ujar Prastowo.
Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya secara proaktif membangun komunikasi dengan PPATK agar bisa mendapat penjelasan lebih awal, sehingga nantinya ada kesesuaian data yang dimiliki sehingga lebih mudah dalam melakukan tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
Terkait waktu pastinya kapan pertemuan tersebut akan diadakan, Prastowo mengatakan saatnya pihaknya dan PPATK tengah mengatur jadwal antara pimpinan supaya dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Sedang kami atur waktunya, diharapkan secepatnya karena PPATK juga saya rasa berkepentingan untuk menindak lanjuti dan kami (Kemenkeu) juga berkepentingan untuk mendapatkan kepastian itu,” pungkasnya.