Berita Nasional

Tim Hukum Baiq Nuril Tunggu Salinan Putusan Kasasi MA

Indodax


Wikimedan – Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana enam bulan serta denda Rp 500 juta. Syarat pengajuan PK ini di antaranya yakni harus ada bukti baru atau novum untuk menguatkan pengajuan PK tersebut.

“Kami melihat ada kekhilafan yang nyata dari majelis hakim kasasi,” kata kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Sumadi kepada Wikimedan, Rabu (21/11).

Joko menjelaskan, pihaknya akan melihat konstruksi hukum pada salinan putusan kasasi MA. Menurutnya, putusan kasasi MA berbeda dari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang memutus bebas Baiq Nuril.

“Kami akan melihat pada konstruksi perkara, bisa saja itu dilihat,” ujar Joko.

Sayangnya, hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima salinan putusan kasasi MA. Ini menyulitkan mereka untuk menerka apa saja novum atau kekhilafan hakim pada putusan majelis kasasi MA.

“Karena kami sampai saat ini belum terima salinan putusannya. Sehingga kami juga agak kesulitan menerka-terka konstruksi hukumnya yang dipakai oleh majelis kasasi seperti apa,” pungkas Joko.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menunda eksekusi pidana penjara terhadap Baiq Nuril Maknun, seorang terpidana kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) terkait penyebaran rekaman konten asusila.

Penundaan itu dilakukan hingga adanya hasil putusan Peninjauan Kembali (PK). Seharusnya mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu memulai pidana penjaranya pada hari ini, Rabu (21/11).

“Sabtu kemarin kita kirim surat penundaan, Kejagung melalui Kapuspenkum mengatakan menunda eksekusi setelah adanya putusan PK,” kata Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada Wikimedan, Selasa (20/11).

Sebelumnya, MA mempersilakan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kepada Baiq Nuril Maknun. Upaya hukum PK dilakukan untuk menelisik ulang konstruksi hukum terkait putusan kasasi yang dijatuhkan MA.

“Upaya hukum PK merupakan upaya hukum luar biasa. Setiap pencari keadilan mempunyai hak yang sama menurut peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Ketua Humas dan Biro Hukum MA Abdullah kepada Wikimedan, Selasa (20/11).

Kendati putusan kasasi MA bertolak belakang dengan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun, MA meminta masyarakat dapat menghormati putusan kasasi yang memvonis Baiq Nuril dengan pidana penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta.

“Masyarakat dapat menghormati putusan kasasi MA,” tegasnya.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *