Tilang Elektronik Diresmikan, Pelanggar Lalin Terpantau 24 Jam
Wikimedan – Sistem tilang elektronil atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) resmi diluncurkan, Minggu (25/11). Nantinya, selama 24 jam pelanggar lalu lintas bisa terdeteksi.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, sistem E-TLE ini akan dipantau bukan hanya di jam sibuk. Justru dengan menggunakan elektronik ini, pengawasan dilakukan 24 jam.
“Secara otomatis, itu akan tetap terekam dengan kamera. Dengan melakukan analisa, evaluasi, kemudian melaporkan kepada kita dengan sistem itu,” kata Refdi pada wartawan di kawasan Bundaran HI, Minggu (25/11).
Refdi menambahkan, data pelanggar yang diterima nanti akan langsung dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. Kemudian akan dilakukan konfirmasi. Menurutnya, semua pelanggaran akan terlihat dan terpantau dengan cara yang lebih baik.
“Seperti melanggar garis, melanggar marka, atau melanggat traffic light, atau mungkin bonceng tiga. Semua pelanggaran itu akan tercapture,” imbuhnya.
Dia mengklaim, sejauh ini penerapan E-TLE di beberapa titik seperti di kawasan Sudirman-Thamrin sudah berjalan dengan baik.
“Semua berjalan sebagaimana mestinya. Kemudian anggota kita nanti akan merecord, dari laporan teknologi yang kita himpun dan kita kirimkan ke alamat si pelanggar,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Selain di kawasan Thamrin, Refdi menuturkan penerapan E-TLE akan dikembangkan di berbagai wilayah di Indonesia. Saat ini pihaknya sudah memegang seluruh data kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.
“Baik data bus, data sepeda motor, data mobil barang, dan lain sebagainya. Semua kita punya data yang lengkap, sehingga kalau ada terobosan-terobosan yang sama atau hal serupa yang dilakukan kewilayahan, tidak terlalu sulit untuk melakukannya,” tuturnya.
(dik/JPC)
Kategori : Berita Nasional