Berita Medan

Tiga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Petugas Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi

Indodax


TEBING TINGGI (Sumut) Wikimedan | Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi Resort Polres Tebingtinggi telah membekuk tiga orang laki-laki Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, tepatnya Senin (8/3/2021).

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Dhoraria Safitri Simanjuntak S.H M.H, telah membenarkan kejadian pencurian ini sesuai dengan keterangan pers yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Josua Nainggolan, Kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku curat tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda T. Simanjuntak S.H, M.H bersama dengan beberapa personil Poksek Tebingtinggi dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2021, ucap Kasubbag Humas.

Dilanjut Kasubbag Humas, Kali ini Polsek Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gudang Bekas Pengawetan Kayu PT. Bintika Kesuma yang berada di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai. Gudang tersebut milik Andrianus Hendra Ramali (75), warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Dalam Kejadian ini, Andrianus adalah korban, ia kehilangan 34 keping seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5 Kg dan 6 batang besi penyangga seng miliknya, yang telah dicuri oleh ketiga pelaku berinisial RD (28) warga Dusun III Desa Binjai, DN (28) warga Dusun III Desa Binjai dan SNR (41) merupakan warga Dusun V Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, sebut Kasubbag Humas.

Hal ini diketahui Korban Andrianus dari adanya laporan salah seorang saksi Pelapor atas nama Misran (54), warga Dusun I Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai, telah memberikan Informasi via HP (Hand phone) kepada Korban Andrianus bahwa telah terjadi pencurian di gudang milik korban, tepatnya Selasa (22/12/2020) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB.

Kemudian dijelaskan Misran Kepada Korban Andrianus bahwa pencurian telah berhasil digagalkan oleh Saksi Suprianto (44) warga Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai. Saksi Suprianto telah mengamankan 1 (satu) unit becak barang bermuatan 34 keping seng 8 kaki, 1 goni besi baut seng seberat 5 Kg di Gang Aman dekat Hotel SPI Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, jelas Kasubbag Humas.

Kemudian Saksi Suprianto kembali menjelaskan bahwa ketiga pelakunya berhasil melarikan diri kearah Dusun III Desa Binjai lalu sekitar 5 menit kemudian Misran datang bersama dengan Suprianto melakukan pengecekan di lokasi bekas Gudang Pengawetan kayu PT Bintika Kusuma di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, terang Kasubbag Humas.

Atas kejadian tersebut Korban Andrianus beserta Saksi Misran dan Suprianto melaporkan kejadian pencurian ke Mapolsek Tebingtinggi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / III / 2021 / TT, pada tanggal 5/3/2021, terkait dengan pencurian yang telah terjadi di gudang miliknya.

Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sehingga berhasil membekuk ketiga pelaku dari berbagai lokasi. Kemudian unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan interogasi kepada para pelaku, akhirnya ketiganya mengakui telah melakukan pencurian tersebut, sehingga oleh petugas Reskrim para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tebingtinggi, terang Kasubbag Humas.

Akibat dari perbuatan ketiga pelaku tersebut, dapat dijerat pasal 363 ayat 1 butir 3e dan 4e dari KUHPidana Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, Tutup Kasubbag.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *