Berita Medan

Tiga Orang Saksi Pembakaran Bendera Serta Logo di Periksa Poldasu

Indodax


[ad_1]

SERGAI(Sumut),Wikimedan | Pasca Penyerangan Kelompok Bershabo lengkap dengan senjata Laras Panjang memuntahkan Peluru berkali-kali di duga mengawal Ratusan orang suruhan PT.SL diblok X Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah (27/9) Lembaga Aliansi Indonesia Membuat Laporan ke Poldasu dengan no LP.1346/X/2018/II tanggal 2 oktober. Atas Nama Musanif Saragih.

Laporan tentang Pasal 24 UU RI no 24 Thn 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan dengan ketentuan Pidana pasal 66 UU RI no 24 Thn 2009. Karena Pembakaran tersebut disengaja mengingat Bendera dan logo berjarak 15 Meter dari Rumah/ Posko kelompok Tani RAMPAH.

Hari Rabu Tanggal 10 Oktober 2018 sdr Musanif Saragih di undang ke Mapoldasu untuk komfirmasi berlanjut Penyelidikan karena telah terbit surat Perintah Penyelidikan no SP LIDIK/903/X/2018 DITRESKRIMUM tgl 5 Oktober 2018. Surat Perintah Tugas no SP.Gas/1552/X/2018.DITRESKRIM 5Oktober 2018.dalam Pasal 24 UU.RI no 24 Tahun 2009.

Pada hari ini Kamis (18/10) Tiga orang Saksi untuk diambil Keterangannya di Mapoldasu yakni Iq. Sinaga (21) Fad.Pohan (25) dan SE.alias Kentung (37) terkait masalah dalam Pasal 24 UU RI no 24 Tahun 2009.tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan. Pada saat Peristiwa Kejadian Penyerangan Sekelompok orang Bershabo Suruhan PT SL Kepunyaan Lazuardi yang dikawal dengan oknum lengkap dengan senjata Berlaras panjang di Sertai dengan beberapa kali Letusan Peluru pada Kamis Malam sekira jam 20.30.wib pada Taggal 27 September 2018.di Desa Blok X Silau Rakyat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.

Sementara Penyerangan di Rumah/ Posko Kelompok Tani RAMPAH di blok X Desa Silau Rakyat Kec Sei Rampah dilaporkan Ke Polres Serdang Bedagai (28/9) dan Proses Pemeriksaan Sedang Berlangsung.

Lembaga Aliansi Indonesia,Badan Peneliti Asset Negara (BPAN) Bagian Tim Penelitian Affan Antavip SE.pada Dasarnya HGU PT.SL sudah Mati dan belum di Perpanjang pada Tahun 2013. dan Status tanah adalah di kembalikan ke Pemerintah.Dan secara kebetulan Pihak Ahli Waris dari PT.Soeloeng Laoet H T.Zainul pada tanggal 29 September 2018 ada Menelfon saya.Menjelaskan dan Menerangkan Bahwa Kami Menjual Saham kpd Lazuardi bukan menjual Tanah dijelaskan Affan.

Dan kami akan melanjutkan Tuntutan terhadap berapa puluh Lembar Saham yang selama puluhan Tahun Tidak pernah di libatkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)karena Masih dipakai nya nama PT.Soeloeng Laoet. Kami ahli waris menuntut hak Kami dan sdh menyiapkan Pengacara.Jelas H.T.Zainul Arifin.(AfGans)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *