Tidak Kuorum, Paripurna R-APBD 2019 DPRD Medan Batal Digelar
MEDAN Berita Medan | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Nota Jawaban Wali Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas R-APBD 2019 Kota Medan yang sedianya digelar Rabu (24/10/2018) di gedung DPRD Medan batal digelar karena tidak tercukupinya (kuorum) kehadiran anggota dewan.
Demikian halnya dengan Rapat Paripurna agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua 2018 yang juga rencananya digelar di hari yang sama, kembali batal digelar karena alasan yang sama.
Pada paripurna pertama yang dipimpin Wakil Ketua Iswanda Ramli didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga telah dihadiri Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi dan Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution berserta jajarannya. Tapi kemudian dilaporkan, jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum, sehingga akhirnya batal.
Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga dikonfirmasi wartawan tentang pembatalan tersebut mengatakan, peserta rapat tidak kuorum sehingga dibatalkan. “Mungkin kawan-kawan sedang sibuk sosialisasi, karena ini adalah tahun politik,” ucapnya, Rabu (24/10/2018).
Ketika ditanya, apakah pembatalan ini akan mengakibatkan nasib R-APBD sama seperti P-APBD 2018 yang tidak jadi dibahas karena batas akhir yang ditentukan Kemendagri sudah habis, politisi Gerindra ini mengatakan kalau waktu untuk pembahasan masih panjang sehingga masih bisa terkejar.
“Batas akhir pembahasan yang ditentukan Kemendagri 30 November 2018, nanti akan kita jadwal ulang. Daerah lain banyak yang belum memulai R-APBD, kita sudah selesaikan sampai tahap pemandangan umum, pasti masih terkejar,” tuturnya.
Ironisnya, di paripurna kedua tantang laporan hasil reses, hampir semua anggota dewan tidak hadir. Wartawan hanya melihat kehadiran Sekretaris Fraksi Hanura Drs H Hendra DS di lantai G dekat press room. Hendra juga merasa heran kenapa rekan-rekannya anggota dewan tidak hadir, padahal sudah dijadwalkan dan sudah mendapat undangan.(er)