Berita Medan

Terungkap Di RDP Komisi B DPRD Medan, Pendampingan PKH Manfaatkan Kepentingan Caleg

Indodax


MEDAN Wikimedan | Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kota Medan menjadi perbincangan serius saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, Selasa (04/12/2018). Para pendamping PKH di Kota Medan terendus ada yang menjadi Calon Legislatif.

Keberadaan Pendamping PKH yang menjadi Caleg rentan menyalahgunakan wewenangnya dan berpotensi mengarahkan warga, selain itu para pendamping PKH juga merupakan penerima Gaji dari Kementrian sosial dan menerima honor dari APBD Kota Medan.

“Di Medan Utara ada laporan Pendamping PKH menjadi caleg, apa dibolehkan,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Medan HT.Bahrumsyah dalam rapat yang juga dihadiri Kepala Dinas Sosial Endar S Lubis.

Bahrum mengatakan, para pendamping PKH merupakan penerima anggaran APBD serta mendapat gaji dari kementrian. “Ini yang akan kita tanyakan ke Kepala Dinas,” ucapnya.

Sementara itu, Kadis Sosial Kota Medan, Endar S Lubis mengatakan terkait persoalan ini pihaknya sudah meminta pendapat ke Kementrian Sosial, namun hingga hari ini belum ada jawaban.

“Untuk permasalahan ini, kita sudah bertanya ke Kementerian Sosial, namaun hingga saat ini belum ada jawaban dari mereka,” jelasnya.

Saat ditanya soal pencalegan, Endar mengatakan memang semua orang tidak dilarang mencaleg. Hanya saja kalau dia ASN harus mundur. “Soal pendamping jadi caleg, kita tunggu saja,” jelasnya.

Di Medan sendiri, kata Sutan, ada 192 orang, mereka mendapatkan gaji sebesar Rp.2,5 juta dari kementerian dan uang transportasi sebesar Rp.400 ribu dari Pemko Medan.

“Para pendamping PKH ini nenerima gaji langsung dari Kementerian dan dari Pemko Medan merek mendapatkan Rp.400 ribu untuk uang teansportasi mereka,” jelasnya.(er)

Kategori : Berita Medan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *