Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Torong Sukses Di Ciduk Tim Opsnal Polsek Tanjung Pura

LANGKAT Wikimedan | Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di duga jenis Sabu atas nama Ismail alias Torong (37) penduduk Dusun VI Desa Bubun Kec.Tanjung Pura Kab.Langkat,Kamis (15/11) sekira Pukul 12.30 Wib.
Dalam keterangan tertulis Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan,SH melalui Kapolsek Tj Pura AKP B Panjaitan,SH, mengatakan penangkap tersangka sesuai dengan LP/71 / XI / 2018/LKT/SEK. Tanjung Pura,Tanggal 15 Nopember 2018.
Dalam melakukan penangkapan tersangka tersebut,petugas Sat Reskrim Polsek Tj Pura berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang di duga berisikan Narkoba jenis sabu,berikutnya 1 (satu) bungkus rokok Sempurna, 1 (satu) buah skop yg terbuat daro pipet, 1 ( satu ) buah jarum pentol dan 1 (satu) buah kaca pireks.
Kronologis penangkapan terhadap pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu berawal pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018 sekira pukul 12.30 wib. Kapolsek Tanjung Pura AKP B. Panjaitan,SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa Di Dusun IV Desa Bubun Kec. Tanjung Pura sering terjadi transaksi tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu Kapolsek Tj. Pura memerintahkan Katim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tj.Pura Aiptu Aboe Thoibah bersama anggota Opsnal untuk melakuman pengecekan TKP dan melakukkan penggerebekan disebuah rumah.
Dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki- laki yang mengaku bernama Ismail alias Torong.Dan langsung tim opsnal mengamankannya, namun setelah itu tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan sekitaran rumah tersebut yang di dampingi Kadus setempat, Tim opsnal menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yg disimpan di dalam rokok Sampoerna yang berada diatas tutup ember air tepatnya dilubang angin di bawah seng dekat kamar mandi belakang rumahnya.
Hasil introgasi awal di TKP tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut di atas adalah miliknya (tersangka).
Setelah itu tim Opsnal membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Tanjung Pura guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.(Abdul Halil)
Kategori : Berita Medan