Terlibat Korupsi, 2 Mantan Pejabat Pemkot Makassar Ditahan
Wikimedan – Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Mereka yang ditahan adalah mantan pejabat struktural di jajaran Pemkot Makassar.
Masing-masing adalah, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Abdul Gani Sirman dan mantan Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Pemkot, Enra Efni.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (Sprihan) terhadap keduanya. Nomor SPRIN HAN/50/XI/2018/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2018.
“Penahanan dilakukan di ruang tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Sulsel,” kata Dicky dalam keterangan resminya di Makassar, Senin (26/11).
Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung, sejak hari ini hingga 15 Desember 2018 mendatang. Tidak menutup kemungkinan, penahanan akan diperpanjangan apabila perampungan berkas perkara sesuai tahapan perjalanan penyidikan. “Tergantung nanti kita tunggu kebutuhan penyidik seperti apa,” tambah Dicky.
Kasus proyek UMKM diketahui menelan anggaran dari APBD 2016 sebesar Rp 1.025.850.000 dan realisasi sebesar Rp 975.232.000. Terindikasi adanya kekurangan volume pengadaan barang, dugaan mark up harga, dan memecah pengadaan barang atau jasa menjadi beberapa paket.
Penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto untuk diambil keterangannya dalam upaya penyelidikan kasus itu.
Oleh penyidik, keduanya disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 subsidaer pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Keduanya terancaman minimal 3 tahun penjara.
(rul/JPC)
Kategori : Berita Nasional